Biar bebas, Tedy Mirzal Dal sebut status lahan miliknya belum jelas

Biar bebas, Tedy Mirzal Dal sebut status lahan miliknya belum jelas

Suasana Sidang Tedy Mirzal Dal, Terdakwa Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Rohul | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Rohul - Penasehat Hukum Tedy Mirzal Dal, Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian untuk membebaskan Tedy dari segala tuntutan dalam sidang kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti Pauh di Rohul.

Alasannya, Tedy terbukti tidak pernah melakukan perambahan hutan seperti yang dituduhkan. Sebab, status lahan yang digarap oleh Tedy dengan warga masih belum mendapatkan ketetapan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Telah jelas bahwa terdakwa (Tedy) tak melakukan perambahan. Sebab, status lahan itu, masih dalam areal penunjukan dan belum mendapat penetapan dari Kementerian," ungkap Penasehat Hukum Tedy, Desmaniar, saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dihadapan hakim, Selasa (02/12/14).

Desmaniar pun meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua, Desmaniar meminta hakim membebaskan terdakwa dari tahanan serta mengembalikan nama baik Tedy.

Ia menilai, tersandungnya Tedy ke dalam ranah hukum akibat adanya unsur kepentingan politik dan menjatuhkan karir terdakwa. Apalagi saat ini, Tedy merupakan anggota DPRD Kabupaten Rohul periode 2014-2019 mendatang.

Selain itu, Desmaniar menyatakan, akibat sidang dan tuduhan tersebut, nama baik Tedy telah tercemar. Sebab, dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Tedy tak melakukan perambahan. Karena, lahan itu memang murni hasil jual beli antara masyarakat di Desa Kaiti Pauh dengan dirinya.

"Bahkan Tedy justru menolak membeli lahan itu karena status lahan itu belum jelas. Atas permintaan warga setempat, maka terjadilah jual beli. Awalnya, lahan itu akan dijadikan lahan kebun karet yang dikelola oleh kelompok tani. Bukan untuk perkebunan kelapa sawit," jelas Desmaniar, membacakan pledoi Tedy.

Perlu diketahui, pada sidang tuntutan yang digelar pada pekan lalu, JPU menuntut agar Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 Milyar.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Jumat (05/12/14) dengan agenda sidang reflik yaitu menanggapi pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa. [cp]

Tags :# hukum