Pelaku Pelecehan di Vonis Bebas, Perempuan se-Riau Demo di Depan Kejati

Pelaku Pelecehan di Vonis Bebas, Perempuan se-Riau Demo di Depan Kejati

Perempuan se-Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Riau, Jumat (8/4/2022) | Foto : Jakop/Beritariau

Beritariau.com, Pekanbaru - Perempuan se-Riau, menggelar aksi unjuk rasa atas pembebasan terdakwa dugaan pelecehan Syafri Harto yang di vonis bebas oleh hakim (31/03/2022) kemarin. Massa berorasi di gedung Kejati dan membentang spanduk meminta tuntutan keadilan, Jumat (08/04/2022) siang. 

Terlihat, hampir dari keseluruhan wanita hadir melakukan aksi unjuk rasa serta mengenakan jubah hitam dan membawa spanduk berupa apresiasi terkait penolakan salah satu terdakwa, Syafri Harto yang merupakan Dekan FISIP UNRI, yang divonis bebas oleh hakim, atas perbuatan dugaan pelecehan terhadap salah satu mahasiswi Universitas Riau (UNRI) berinisial L

Seluruh halaman dipadati oleh massa sambil berteriak dan menyuarakan tuntutan keadilan. 

Tak hanya itu, hampir keseluruhan para unjuk rasa yang hadir, membawa spanduk tulisan berisikan tuntutan dan pendapat. 

Salah satu koordinator lapangan (Korlap) berorasi memegang toa dan mengeluarkan pendapat untuk meminta keadilan.

"Keadilan sudah mati di negeri kita, kita tidak sepakat adanya terdakwa pelecehan seksual dibebaskan, atas dasar hati nurani, kita aliansi perempuan peduli se-Riau turun karena keadaan tidak baik-baik saja," teriaknya. 

Orasi itu berjalan hampir satu jam dan berisi pendapat serta tuntutan. 

Menurut mereka, kampus seharusnya adalah tempat belajar menimba ilmu bukan sarang predator seksual.

"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual yang terjadi di dalam maupun di luar perguruan tinggi di Provinsi Riau," teriak korlap dalam orasinya lagi.

Mereka juga menyerukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk serius dalam mengatur hak asasi, dan meminta agar kewenangannya dilaksanankan. 

Aksi itu berjalan hampir kurang dari satu jam dan terus berlanjut hingga berita ini di naikkan. 

Diketahui, Syafri Harto merupakan salah satu dekan pembimbing Fisipol di salah satu Universitas Riau, yang berada di kota Pekanbaru.

Syafri Harto tersandung kasus dugaan pelecehan beberapa bulan lalu atas adanya laporan dari salah satu mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (31) yang mengaku dilecehkan oleh Syafri Harto.

Laporan itu berlanjut di kepolisian hingga berakhir di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru. 

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, memutuskan terdakwa tidak bersalah dan memvonis bebas terdakwa Syafri Harto. (*)