5 WNA Filipina Diamankan Satgas Covid-19

5 WNA Filipina Diamankan Satgas Covid-19

Kepala Imigrasi Siak, saat menggelar konferensi pers pengamanan lima WNA asal Filipina.

Beritariau.com, Pekanbaru - Pihak Imigrasi Siak mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA), karena masuk tanpa izin ke Indonesia.

Dalam konferensi persnya, Kepala Imigrasi Siak, Yanto, Kamis (17/3/2022) kemarin mengatakan, kelima WNA tersebut diamankan saat tiba di Pelabuhan Tanjung Buton, Siak.

Saat baru tiba mereka langsung terjaring Satgas Covid-19 Kecamatan Sungai Apit, yang melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin penumpang yang datang.

"Jadi saat lima WNA ini tiba di pelabuhan, mereka tidak dapat memperlihatkan sertifikat vaksin dan malah memperlihatkan kartu identitas warga Filipina," jelas Yanto.

Saat itu juga, lanjut Yanto, pada Rabu (19/1/2022) lima WNA itu langsung diamankan untuk dilakukan karantina.

Selanjutnya, pada Senin (28/1/2022) kelimanya dilakukan serah terima kepada pihak Imigrasi Siak, untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Masing-masing mereka berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, JPQ," terang Yanto.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mengaku tiba di pelabuhan menggunakan speedboat carteran.

“Saat kita cek speedboat carteran tidak kita temukan, karena memang bukan kita yang mengamankan pertama kalinya,” terang Yanto.

Mereka kata Yanto, mengaku merupakan pekerja di kapal tanker berbendera Yunani. Namun, diturunkan di perairan perbatasan Batam dan Singapura.

"Pengakuan kelima WNA rata-rata berusia 40 tahun ini datang ke pelabuhan, karena berniat pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia," jelas Yanto.

Selanjutnya, untuk proses yang akan diterapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Siak. Untuk menetapkan proses terhadap pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

"Sesuai pelanggarannya mereka dijerat pasal 113 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, tentang setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta. Hingga terancam dideportasi ke negara asalnya.***