Curi Buah Sawit di Rohil Bisa Diselesaikan Dengan Cara Restoratif Justice
Bhabinkamtibmas Sungai Daun Rohil, menangkap pencuri buah sawit | Foto : Humas Polres Rohil/Beritariau
Beritariau.com, Rokan Hilir - Untuk kasus pencurian buah sawit, jajaran Polres Rokan Hilir, menyelesaikan pidana tersebut dengan cara Restoratif Justice.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto dikonfirmasi Kasi Humas, AKP Juliandi, kepada beritariau.com, Kamis (17/3/2022) mengatakan, cara penyelesaian pidana pencurian sawit, dengan cara restoratif justice ini, telah dilakukan oleh jajaran Polsek Panipahan.
Dimana, pihak pertama dalam hal ini Candra (36 tahun) warga Jalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas melakukan kesepakatan damai dengan pihak kedua dalam hal ini Dulkijar (39 Tahun) warga Jalan H Anas Maamun di Kepenghulan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Hadir dalam pertemuan itu, Datuk Penghulu Kepenghulan Sungai Daun Sudarman, Ketua RT 28 Kepenghulan Sungai Daun Jamaludin, saksi saksi serta kedua belah pihak.
"Restoratif justice ini diadakan oleh Bripka JM Siagian di rumah Kediaman Penghulu Kepenghulan Sungai Daun," ucap Juliandi.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu kegiatan problem solving, tipiring (tindak pidana ringan) pencurian kelapa sawit di masyarakat. "Mediasi sebagai basis resolusi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Sungai Daun menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang berada di lahan saudara Dulkijar (pihak kedua) dan melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Lalu Bhabinkamtibmas Sungai Daun bergerak cepat dan menghubungi saudara Dulkijar kemudian mendatangi kebun sawit tersebut.
Sampai di TKP, terlihat pihak pertama sedang mengeluarkan sawit hasil curiannya dan Bhabinkamtibmas Sungai Daun menangkap pihak pertama dan selanjutnya pihak pertama memohon kepada pihak kedua untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. (Jak)

