Hakim PN Bangkinang Tolak Prapid Anthony Hamzah
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan pemohon Antony Hamzah dan termohon Polda Riau dan Polres Kampar.
Beritariau, com, Kampar – Sidang Pra Peradilan Pemohon tersangka pengrusakan perumahan PT Langgam Harmuni, Anthony Hamzah, terhadap statusnya oleh Polres Kampar, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (7/2/2022).
Penolakan disampaikan Majelis Hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Bangkinang, dipimpin Hakim Ketua Ersin, SH MH.
Dalam amar putusannya, Ersin menyatakan menolak permohonan Pemohon Anthony Hamzah untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
“Dengan putusan ini maka Polda Riau dan Polres Kampar sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan ini,” kata Ersin.
Hakim menyatakan, penyidikan dan SPDP yang telah diterbitkan oleh Termohon adalah sah menurut hukum karena merupakan rangkaian dalam penanganan Laporan Polisi nomor : LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020.
Kemudian, penetapan Pemohon sebagai Tersangka, adalah sah menurut hukum, didukung lebih dari dua alat bukti yang sah berupa keterangan para saksi, keterangan 2 orang Ahli dan alat bukti surat serta barang bukti.
Selanjutnya, untuk surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh Termohon, sah menurut hukum.
Kemudian, didukung penetapan DPO tersangka sah menurut hukum, karena dua kali dipanggil pemohon tidak ditemukan keberadaannya saat diupayakan untuk dibawa.
Karena itu penangkapan dan penahanan diri Pemohon, sah menurut hukum karena telah dilengkapi dengan administrasi penyidikan dan tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan diri.
Dilanjutkan adanya surat yang telah telah diberikan kepada keluarga Pemohon.
Hakim juga menilai bahwa dalam perkara ini, tidak ditemukan adanya klausa perlindungan LPSK, yang membuat Pemohon tidak boleh hadir untuk berikan keterangan sebagai Tersangka di Polres Kampar.
Menanggapi putusan ini Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyatakan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Alhamdulilah kita menang Prapid yang diajukan oleh tersangka AH, dalam perkara pengerusakan perumahan PT Langgam Harmuni di Kampar,” kata Sunarto.
“Peoses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan,” tegas Sunarto.
Langkah kepolisian ini sendiri didukung puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopda-M), sempat menggelar aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Senin (7/2/2022).
Anthony Hamzah adalah Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 yang tersandung kasus penyerangan terhadap rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni beberapa waktu lalu. Ia diduga menjadi otak dalam aksi tersebut.***

