Oknum Kades Setahun Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu
Kadis PMD Kampar : Wewenang Ijazah Palsu Dikepolisian
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar, Ambar Rustantini, SH MH.
Beritariau.com, Kampar – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar, Ambar Rustantini, SH MH angkat bicara, pihaknya tidak bisa memproses dugaan ijazah palsu melibatkan oknum Kades Utama Karya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah berinisial NM.
Ambar mengakui penyebabnya, karena pihaknya sampai saat ini belum bisa bertindak karena masih menunggu proses penyelidikan oleh Polres Kampar.
Artinya, jelas Ambar, dalam permasalahan ini dirinya tidak bisa berbuat banyak untuk membuktikan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum Kades tersebut.
“Ijazah palsu bukan wewenang kita, jadi kita masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” tutur Ambar, Senin (07/1/2022) saat dihubungi via Telepon seluler.
Selain itu, ujar Ambar, pihak dari Inspektorat Kampar, APIP, dan Camat Kampar Kiri Tengah juga belum memanggil oknum Kades itu untuk dimintai keterangan.
“Pihak Inspektorat Kampar, APIP, dan Camat Kampar Kiri Tengah, juga belum memanggil yang bersangkutan,” jelas Ambar.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Desa (Kades) Utama Karya, berinisial NM dipolisikan warganya sendiri atas dugaan menggunakan ijazah palsu ke Polres Kampar, Rabu (27/01/2021) silam.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, bahwa Oknum Kepala Desa itu tidak pernah bersekolah di SDN Waruk Tengah 1.
Atas penelusuran itu, dipastikan Ijazah yang digunakan bersangkutan adalah palsu.
Bahkan oknum NM sendiri juga pernah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa Ijazah dengan nomor yang ditujukan bukanlah miliknya.
Sementara itu, kepastian proses hukum terhadap NM juga belum diketahui pasti. Pasalnya, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana, yang dihubungi melalui telepon selulernya belum memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, laporan warga desa Utama Karya yang dilayangkan ke Polres Kampar, sudah hampir genap satu tahun telah dilaporkan.***

