Polsek Tampan Tangkap Komplotan Pembuat dan Penjual Madu Palsu
Kapolsek Tampan AKP I Komang memperlihatkan barang bukti madu palsu.
Beritariau.com, Pekanbaru - Polsek Tampan mengungkap kejahatan penipuan jual beli madu palsu, yang diungkap pada Senin (25/10/2021) di Jalan Kubang perumahan Permata Asri, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.
"Ada empat pelaku yang diamankan, masing-masing tiga pria dan satu orang perempuan," kata Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, SH, Jumat (29/10/2021).
Para pelaku berinisial MT (21) warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan Ha (42) dan istrinya DS (40) serta Al (52) warga Jalan Laweh Polak, Kelurahan Laweh Polak Kecamatan Laweh Sumur, Aceh Tengara.
Komang mengatakan, terungkapnya kejahatan 4 pelaku berawal dari laporan pemilik warung bernama Deni dan dikuatkan hasil pengecekan Hendra anggota Polsek Tampan.
Kemudian, dari laporan korban tim Opsnal Polssek Tampan langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan didapat informasi kegiatan para pelaku membuat madu palsu di Jalan Cipta Karya, Gang Mandiri, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani.
"Setelah dipastikan kejahatan para pelaku, tim Opsnal langsung melakukan penangkapan pelaku dan memgamankan barang bukti," terang Komang.
Hasil penggeledahan dilokasi, tim Opsnal berhasil menemukan madu palsu didalam 4 botol Aqua berisikan madu palsu, 1 baskom plastik hitam, 1 panci dandang almanium 25 Liter. Kemudian 2 ember cat yang juga berisikan sarang lebah untuk digunakan mencampur madu palsu.
"Laporan korban kami terima Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB," jelas Komang.
Dari laporan korban, disebutkan awalnya ia kedatangan tersangka MT di warungnya di Jalan Bahagia, Sialang Munggu. Kemudian menawarkan atau menitipkan 4 botol madu untuk dibantu dijualkan.
Modusnya, esoknya datang tersangka AI dan DS ke warung korban berpura-pura membeli madu yang dititip tersangka MT sambil memesan 40 kg madu.
Karena hanya memiliki 4 botol madu dikemas di botol Aqua, korban kemudian menghubungi tersangka MT, agar mengantarkan 40 kg madu sialang dan kelulut dengan harga Rp450 ribu perkg.
Selanjutnya, di hari Sabtu (18/9/2021) tersangka MT datang membawa 40 kg madu dengan harga Rp375 ribu, dan langsung dibayar korban senilai Rp15 juta.
"Tapi saat korban menghubungi tersangka AI pemesan 40 kg madu palsu, nomor hp yang diberikan tidak lagi aktif," jelas Komang.
Merasa ada kejanggalan ada kaitannya tersangka MT dan AI, korban pun memutuskan melapor ke Polsek Tampan.
Setelah dilakukan penangkapan para pelaku. Ha selaku pembuat madu palsu mengatakan, ia membuat madu palsu dirumahnya dengan menggunakan bahan air tawar dan dicampur kopi muka (pewarna es) serta, asam citrum kemudian pengembang kue.
Caranya, tersangka Ha memasukkan air kedalam dandang 25 kg dan dipanaskan kemudian dicampur gula 25 kg. Setelah itu, dimasukkan kopi muka dan di aduk untuk menimbulkan warna. Lalu agar terlihat kental dicampur lagi 2 bungkus asam cetrum dan terakhir dimasukkan bahan pengembang kue untuk mempecantik warna madu palsu.
"Untuk para pelaku disangkakan Pasal 378 Kuhp dan atau UU perlindungan Konsumen," pungkas Komang.***

