Pernikahan Membawa Petaka
Kak Seto Tanggapi Serius Kasus Bayi Dibawa Tanpa Izin Orangtuanya di Penjara

Kak Seto
Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) DR Seto Mulyadi atau biasa dikenal sebagai Kak Seto, menanggapi serius pengambilan bayi secara paksa dari pasangan suami istri (pasutri) James Silaban (27) dan Elisabet Oktavia Sirait (29), yang kini mendekam dipenjara.
Belakangan, setelah 3 hari terdakwa Elisabet melahirkan putra pertama mereka di RS Bhayangkara Polda Riau Pekanbaru, anaknya langsung dibawa kakek neneknya, LS dan Nu.
"Hak Anak untuk bertemu Orang tuanya terhalangi atau tidak terpenuhi, dan ini memang pelanggaran Hak Anak dan harus segera ada upaya Mediasi," ujar Kak Seto, Kamis (28/10/21), saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kak Seto meminta agar pihak otoritas perlindungan anak Provinsi Riau untuk melakukan upaya mediasi antar pihak terdakwa Elisabeth dan Kedua orang tuanya.
"Saya juga akan bantu Hubungi Ketua LPAI Provinsi Riau Ibu Ester, untuk segera melakukan upaya mediasi," kata Kak Seto.
Menurut Kak Seto, ini jelas pelanggaran Hukum karena selama orangtua masih mampu. Hak asuh anak tidak bisa dipaksakan Kakek-Neneknya. Karena, yang paling berhak mengasuh anak adalah Orangtua
"Meskipun orangtuanya saat ini tidak bisa mengasuh, tapi tidak boleh sampai menutup akses bertemu antara anak dengan orangtua," ucap Kak Seto.
Terkait diambilnya bayi Elisabeth yang disaksikan Jaksa dan personil Polda Riau, Kak Seto meminta aparat untuk membiarkan anak diserahkan kepada Orangtua.
"Dalam kasus ini, sebaiknya aparat tidak mencampuri dan membiarkan anak diserahkan sepenuhnya kepada Orangtua," pungkas Kak Seto.
Kak Seto juga menegaskan agar Kakek-Neneknya yang berdomisil di Jakarta untuk tidak membawa cucunya.
"Jangan sampai ya, karena tekanan udara di dalam pesawat membahayakan kesehatan bayi. Pihak bandara dan aparat juga harus mengontrol ketat karena ini sangat tidak dianjurkan," kata Kak Seto.
Penasihat Hukum Darwin N Sinaga SH, selaku penerima kuasa, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kak Seto terhadap pengambilan Bayi kliennya.
"Klien saya, merupakan Ayah dan Ibu dari bayi itu yang sah secara Hukum. Tidak pernah memberi izin siapapun untuk membawa, menguasai, dan mengurus fisik maupun administrasi kecuali Pihak dari keluarga Suami," ungkap Darwin. (*)

