Pernikahan Membawa Petaka
Hakim Kaget, Bayi Dibawa Kabur Tanpa Izin Orangtuanya di Penjara

INSET - Pasangan Suami Istri James Silaban (Kiri Atas), Elisabet Oktavia (Kanan Atas) dan Bayi Mereka Berumur 3 Hari (Bawah) | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Zulfadli, kaget ketika terdakwa pasangan suami istri (pasutri) James Silaban (27) dan Elisabet Oktavia Sirait (29) mempertanyakan keberadaan bayi mereka yang masih berumur beberapa hari.
Pasalnya, setelah 3 hari terdakwa Elisabet melahirkan putra pertama mereka di RS Bhayangkara Polda Riau Pekanbaru, anaknya langsung dibawa kakek neneknya, LS dan Nu.
Sebab, LS melaporkan Putri Kandungnya yang saat itu hamil tua, Elisabet san Menantunya James serta Victor Harianja harus mendekam di Penjara karena didakwa memalsukan tanda tangan atas pemalsuan tanda tangan LS saat membuat Surat Pernyataan yang digunakan untuk Akte Nikah Peneguhan salah satu gereja Pekanbaru.
”Yang Mulia Majelis Hakim, anak kami mana? Saya belum pernah melihat wajah anak saya. Tolong lah yang Mulia,” tanya James Silaban, dalam persidangan yang diadakan secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (25/10/21) kemarin.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Zulfadri sempat terkejut dan meminta penjelasan Kuasa Hukum ketiga terdakwa yaitu Darwin Sinaga.
Kepada Majelis Hakim menjelaskan, kliennya Elisabet Oktavia sudah melahirkan seorang putra ketika menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Pekanbaru.
Namun tiga hari setelah Elisabet melahirkan, putranya diambil dari gendongannya oleh orangtuanya LS, tanpa izin dari Elisabet, yang disaksikan Jaksa dan personil Polda Riau.
"Pihaknya telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Riau, tetapi laporannya tidak diterima dan harus membuat laporan tertulis agar diterima," ujar Darwin.
Darwin selaku penerima kuasa dari ketiga terdakwa, terpaksa harus mengikuti aturan dari Polda Riau untuk membuat laporan dalam bentuk tertulis.
"Atas nama pemberi kuasa Elisabet (29) dan suaminya James Silaban (27) kita telah melaporkan Nurbetti atas pelanggaran pasal 330 KUHP ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata James usai melakukan sidang.
Laporan tertanggal pada Sabtu (23/10/2021) yang dilayangkan ke Polda Riau menjelaskan kepada Pihak Kepolisian terkait pengambilan bayi Elisabet secara Sepihak oleh Orang tuanya sendiri.
"Klien saya, merupakan Ayah dan Ibu dari bayi itu yang sah secara Hukum. Tidak pernah memberi izin siapapun untuk membawa, menguasai, dan mengurus fisik maupun administrasi kecuali Pihak dari keluarga Suami," ungkap Darwin.
Darwin berharap, Kapolda Riau dan Dir Reakrimum Polda Riau menindaklanjuti laporan pengaduan itu serta memanggil pihak terkait untuk memberi kepastian Hukum. (*)

