Tunggu Pembeli, Penjual Chip Judi Online Domino High Ditangkap
SA tersangka penjual chip judi High Domino.
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus pria inisial SA, tersangka penjual chip perjudian online jenis Domino High, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, di Batam Ponsel Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, saat menggelar konferensi pers di Makopolres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kamis (21/10/2021) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.
"Penangkapan tersangka ini untuk mengupayakan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas)," kata Kapolres.
Pria 40 tahun ini, terang Kapolres, diamankan saat sedang menunggu pembeli Chip Domino di Batam Ponsel, Kelurahan Ujung Batu.
"Dari pengakuannya tersangka sudah menjual chip untuk perjudian High Domino sekitar 2 bulan," kata Kapolres.
Sedangkan, dari pengakuannya tersangka mengatakan, ia telah menjual chip sebanyak 9B, dengan harga 1B Rp70 ribu.
"Jadi saat diamankan juga disita uang hasil transaksi jual chip Rp630 ribu," jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, selain mengamankan pelaku. Tim Resmob juga turut mengamankan Hp yang digunakan pelaku untuk bertransaksi chip.
"Tersangka sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Kasus ini lanjut Kapolres, merupakan kategori perjudian online yang masih langka dan baru pertama di Rohul.
"Karena masih kasus baru, kami sudah menyiapkan saksi ahli untuk penanganan kasus ini," jelas Kapolres.
Terakhir kata Kapolres, tersangka SA ini dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun sampai 10 tahun penjara.***

