Janjikan PL Proyek Fiktif

Oknum Lurah Maharani Ditangkap

Oknum Lurah Maharani Ditangkap

Kompol Juper Lumbantoruan.

Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, menangkap Zu, berstatus Lurah Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, atas perkara 'Penggelapan dalam Jabatan'.

Penangkapan Zu ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Selasa (26/10/2021). 

Tersangka kata Juper, diamankan pada Rabu (6/10/2021) dinihari sekitar pukul 2.00 WIB setelah yang bersangkutan mendatangi Polresta Pekanbaru.

Zu, jelas Juper, diamankan atas perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372  KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/297/IV/2021/SPKT UNIT I/RESTA PEKANBARU, tanggal 14 April 2021, atas nama pelapor Tirta Buana. 

Menurut laporan Tirta, pada hari Selasa (19/1/2021) sore di salah satu Hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Zu menawarkan pekerjaan (PL) di dinas Penanaman Modal Terpadu satu pintu (PTSP) dan pelapor menyerahkan cek dengan Rp1.795.000.000 dan telah dicairkan Rp1.347.000.000.

Setelah penyerahan uang, Tirta langsung melakukan pengecekan ke dinas. Dengan hasil ternyata pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif.

"Karena merasa dirugikan Rp1.347.000.000, korban pun melaporkan tersangka," jelas Juper.

Selanjutnya, pada Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, Zu datang memenuhi panggilan sebagai saksi untuk dilakukan dimintai keterangannya. 

"Setelah gelar perkara, penyidik meningkatkan status saksi sebagai tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan upaya hukum penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya," jelas Juper.

Dalam perkara ini, tim penyidik turut mengamankan barang bukti yakni    1 rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT, jaringan komputer yang dicap DPMPTSP Pemerintah kota Pekanbaru yang ditanda tangani PPTK an. ZULKIFLI, SSos.

Kemudian, ada 1 rangkap prin out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.

Lainnya, sebanyak    12 lembar Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya, sebanyak 30 rangkap Fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan Kwitansi.

Turut juga diamankan sebanyak 9 lembar prin out foto cek dari PT. Mitra Buana Koorporindo PT Celestia Sinergi dan PT Care Forshop Indonesia Sukses yang diberikan kepada Zulkifli SSos.

Lalu, sebanyak 42 lembar invoice CV Indotama yang ditanda tangani Samsul Akmar diatas materai 10000.

Kemudian, sebanyak 42 lembar kwitansi CV Indotama yang ditanda tangani Samsul Akmar diatas materai 10000. 

Terakhir, sebanyak 8 lembar print out Rekening Koran dari PT Mitra Buana Koorporindo, PT Celestia Sinergi dan PT Care Forshop Indonesia Sukses.***