Tersangka Penjual Kulit Harimau Diserahkan ke Jaksa Kuansing

Tersangka Penjual Kulit Harimau Diserahkan ke Jaksa Kuansing

Tersangka BTS penjual kulit harimau diserahkan ke Jaksa.

Beritariau.com, Pekanbaru - Pria inisial BTS, pria 58 tahun yang diamankan menjual kulit harimau dalam waktu dekat akan disidangkan. Setelah penyidik Tim gabungan Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kuansing, Kamis (28/10/2021) kemarin.

Sebelumnya, terhadap tersangka dilakukan penangkapan pada Ahad (29/8/2021) oleh Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II.

Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, Jumat (29/10/2021) mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan proses tahap II.

Selanjutnya terhadap tersangka perdagangan dilakukan kulit satwa ini dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan.

Hartono menjelaskan, saat penangkapan warga Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi ini. Tim gabungan menemukan 1 lembar kulit harimau sumatera.

Kemudian, ada 1 karung goni yang digunakan tersangka membawa kulit harimau menggunakan 1 motor Honda Revo untuk mengangkut kulit harimau.

Barang bukti lainnya, juga turut diamankan 1 botol kaca bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit harimau, lalu jerat tali nylon, 1 parang serta 1 ember tempat menyimpan kulit harimau.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kuansing untuk proses lebih lanjut," tutup Hartono.***