Pura-pura Nolong Korban Kecelakaan

Tukang Parkir Ditangkap Bawa Kabur Motor Mahasiswi

Tukang Parkir Ditangkap Bawa Kabur Motor Mahasiswi

Eki Gunardo, tukang parkir diamakan melarikan motor korban kecelakaan

Beritariau.com, Pekanbaru - Polisi mengungkap pelaku yang membawa kabur motor korban kecelakaan, yang terjadi Sabtu (20/5/2021) di Jalan HR Subrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Ternyata pelakunya pria yang awalnya turut menolong.

Pelakunya Eki Gunardo (33) ditangkap, saat berada disebuah rumah di jalan Manyar Sakti, Gang Adil.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kompol Hotmartua Ambarita, Kamis (8/7/2021) mengatakan, Eki ditangkap, Sabtu (3/7/2021) sore.

Setelah dilaporkan, tim Opsnal Polsek Tampan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian mendapat keberadaan pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

''Saat ditangkap tersangka kita temukan sedang berpesta narkotika jenis sabu bersama dengan teman-temannya,'' ungkap Kapolsek.

Hotmartua menuturkan, kronologis pencurian motor yang dilakukan Eki, berawal pada Sabtu (20/5/2021) siang. Saat itu pelaku yang bekerja sebagai penjaga parkir, melihat kecelakaan melibatkan mobil travel dengan motor honda scoopy BM 2369-ZZ yang di kendarai korban, sedang berboncengan dengan Desi Sartika.

Setelah tabrakan, Desi Sartika pingsan. Sedangkan korban Mardotilla mengalami luka lecet-lecet. Disitulah, datang Eki Gunardo berpura-pura turut menolong korban, dengan memindahkan motor korban ke pekarangan Kampus STIE Akbar.

Setelah itu, kemudian Eki menggendong korban ke klinik yang tidak jauh dari tempat kejadian dan mengantarkan tas dan helm milik saksi korban ke klinik.

Dari klinik, tersangka kembali ke pekarangan kampus STIE Akbar mengambil motor korban dan melarikannya.

''Saat tersangka membawa kabur motor korban, aksinya terekam kamera CCTV kampus. Kemudian menjualnya,'' jelas Kapolsek.

Kapolsek mengakui, adanya rekaman CCTV kampus STIE Akbar itu, sangat membantu mengungkap pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 2 KUHPidana.

''Saat ini tersangka sudah diamankan, untuk diproses selanjutnya,'' pungkas Kapolsek.***

Terkait