Pelaku Ngaku Diajak Berkelahi

Pegawai Kemenkumham Ditikam, Tukang Parkir Ditangkap

Pegawai Kemenkumham Ditikam, Tukang Parkir Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Selamet, saat menggelar konferensi pers pelaku penikaman pegawai Kemenkumham Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - OF (46) pria yang bekerja sebagai tukang parkir, ditahan Polsek Sukajadi. Atas kasus penikaman seorang pegawai Kemenkumham Riau, BH, yang terjadi di Jalan Melati, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau.

Penikaman korban yang sudah tiga bulan menumpang dirumah pelaku, terjadi pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, BH sedang duduk-duduk santai di teras depan rumah tersangka.

Tak lama kemudian, lalu datang OF sambil memarahi korban, dengan berkata ''kok begitu kamu mbeng, nawar-nawar aku kelahi ngomong sama istri aku?''.

Kaget OF datang sambil marah-marah, korban sempat meminta tersangka duduk untuk memberikan penjelasan. Namun, tersangka yang emosi langsung masuk rumah dan keluar membawa pisau.

Dari dalam rumah, lalu tersangka muncul sambil membawa sebilah pisau dan menusuk paha korban sebanyak satu kali.

Dengan kondisi pahanya tertusuk dan berdarah. Korban langsung berlari menuju rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dari pemeriksaan tim medis di RS Ibnu Sina. Luka korban disebut tembus hingga ke tulang dan harus mendapatkan perawatan yang cukup serius. 

Tidak senang ditikam pelaku. Korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Sukajadi dengan nomor laporan LP/162/VII/2021, SPKT, Polsek Sukajadi, 29 Juni 2021. 

Atas perintah, Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani. Kanit Reskrim, AKP Selamet  beserta Tim Opsnal Polsek Sukajadi langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 WIB.

Hasilnya diketahui keberadaan pelaku yang diinformasikan berada dirumah saudaranya di Jalan Teratai Bawah, Gang Buntu, Kecamatan Sukajadi.

''Saat kita tangkap pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ini mengakui perbuatannya,'' kata Selamet.

Dari lokasi tersebut, tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut.

''Tersangka ini dijerat Pasal 351 (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,'' pungkas Selamet.***

 

Terkait