Urus SKGR Rp 3 Juta, Sekcam Binawidya Ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau

Urus SKGR Rp 3 Juta, Sekcam Binawidya Ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau

TERSANGKA - Oknum Sekcam Binawidya Pekanbaru berinisial HS (baju orange) diamankan tim saber pungli Polda Riau | Ist

Beritariau.com, Pekanbaru - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya Pekanbaru berinisial HS (44) berawal dari laporan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Di ruang Tribrata Lantai V Gedung Utama Markas Komando Polda Riau, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M. Syamsul Huda, Senin (15/3/2021) mengatakan, aksi pungli pengurusan tanah ini, terjadi pada Bulan Desember 2020.

Saat itu, korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah uang oleh tersangka HS agar menandatangani SKGR yang telah di register.

"Pada bulan Januari korban sudah memberikan sebesar Rp 500 ribu namun ditolak dan korban diminta menyiapkan dana Rp 3 juta, namun belum ditandatangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah," kata Syamsul.

Aksi OTT Tim Saber Pungli Polda Riau, dipimpin AKP Ario Damar. Dilakukan pada Rabu (10/3/2021). Saat itu, korban menyerahkan sejumlah Rp 3 juta yang diminta oleh tersangka HS yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di kantor Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.

Dari tangan tersangka oknum Sekcam HS, tim mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sejumlah Rp 3 juta yang dimasukkan di dalam amplop warna putih bertuliskan 'Pengurusan tanah Surat Keterangan Ganti Rugi'.

Menurut Syamsul, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengurusan SKGR tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

"Pelayanan publik seperti itu (SKGR,red) memang tidak ada biaya PNBP nya. Malah Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," kata Syamsul.

Atas hal tersebut, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.