2 Penadah Diamankan

Gudang CPO Ilegal di Kota Dumai di Obok-Obok Polda Riau

Gudang CPO Ilegal di Kota Dumai di Obok-Obok Polda Riau

BB - Ditreskrimsus Polda Riau menunjukkan Barang Bukti dan Mengamankan Tersangka Penggelapan CPO, Rabu (10/3/2021) | Ist

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menggeledah gudang Crude Palm Oil (CPO) di Kota Dumai, Riau. Dalam kejadian ini, 2 orang pelaku yang berstatus karyawan berinisial MS (28) dan ES (34) diamankan petugas.

"Gudang penampungan CPO ilegal itu milik GM. Statusnya DPO bersama 2 pelaku lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya di Mapolda Riau, Rabu (10/3/2021).

Dia menjelaskan, Penggerebekan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) pagi, sekitar pukul 08.00 Wib. Lokasi gudang CPO berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau.

Polda Riau saat ini tengah memburu RW sebagai sopir dan GM selaku pengelola gudang penampungan minyak kelapa sawit ilegal.

Dari pengakuan pelaku, 2 unit truk tangki diketahui mengangkut minyak CPO 29.290 kg dan 28.220 kg dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan tangki timbun milik PT Kreasi Adhi Karya di Pelabuhan Dumai.

Saat kejadian, minyak CPO bergerak masuk ke gudang penampungan minyak CPO diduga ilegal milik pelaku GM (DPO) yang rencananya akan menjual sebagian minyak CPO yang diangkut.

"Dari pengakuan pelaku ES, Sopir truk tangki berinisial RW (DPO) telah menjual 1 1/4 gelang atau sebanyak 87,5 kg CPO yang diangkutnya dengan harga Rp 500 ribu sedangkan sopir inisial ES saat kejadian masih dalam proses transaksi jual beli," ungkap Teddy.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 480 KUHP jo 55, 56 KUHP. Sedangkan pwlaku berstatus DPO diancam Pasal 374 dan atau Pasal 372 Jo 53 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkas Teddy.