Sabu 20 Kg, 2 Kurir Ditangkap, 1 Ditembak Mati, Bandarnya Tewas Sendiri

Beritariau.com, Pekanbaru -- Ada yang menarik dalam pengungkapan kasus penggagalan peredaran gelap narkoba, jenis sabu.
Barang bukti 20 kilogram (kg) sabu berhasil diamankan dari 2 tersangka. Sementara kurirnya bernama Hendra terpaksa dilakukan tindak tegas terukur alias ditembak. Tersangka ini sebenarnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, tapi dalam perjalanan dia menghembuskan nafas terakhirnya.
Sementara itu, sang bandar ketika mau "dijemput" dari dalam Lapas Pekanbaru malah sudah koit duluan. Ditewas karena sakit dan sempat muntah darah.
Demikian diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan pers, sore tadi.
"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang kurir yang coba menabrakan mobilnya ke mobil petugas yang mencegatnya di Jalan Arifin Achmad Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, dinihari tadi, " beber Agung.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Harimau Kampat Ditres Narkoba, mengamankan dan menahan 2 tersangka masing masing berinisial SB (50), warga Jalan Samsudin, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis dan SS, (50) warga Jalan R. Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari kedua tersangka, diamankan 20 bungkus besar Teh Hijau yang dibungkus menggunakan bungkusan produk susu merk Milo.
Polisi juga menyita 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BM 1103 VV, 1 unit Toyota Yaris BK 1375 WA, beberapa unit telepon seluler serta ATM dan buku tabungan.
Kedua tersangka ini, kata Kapolda, dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 tahun. (Den)

