BNN Riau Musnahkan 23 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil Ekstasi

DIMUSNAHKAN : Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kenedy (tengah) memimpin prosesi pemusnahan barang bukti berupa 23 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi, Senin (31/8/2020)
Beritariau.com, Pekanbaru - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Senin pagi (31/8/2020), memusnahkan barang bukti sitaan dari 3 tersangka kurir narkotika.
Kepala BNN Riau Brigjen Pol Kenedy kepada wartawan, menyebutkan selain memusnahkan barang bukti saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan BNN Provinsi Lampung untuk mengusut sebuah jaringan atau sindikat narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) internasional.
''KIta sudah berkoordinasi. Di Lampung juga telah ditangkap. Ternyata bandar nya ada di sini (Pekanbaru, Red),'' ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti itu untuk jenis sabu dihancurkan menggunakan insenilator, sedangkan untuk barang bukti pil ekstasi, dihancurkan menggundakan blender, lalu dilarutkan dengan cairan pembasmi serangga di dalam sebuah ember.
Lalu hasil larutannya dibuang di dalam parit depan kantor BNN Provinsi Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. (Den)

