Hadapi PT Arara Abadi, Bongku bin Jelodan Jalani Ritual

Beritariau.com, Pekanbaru - Menyemangati perjuangan Bongku bin Jelodan, salah seorang warga asli Suku Sukai menghadapi korporasi besar, PT Arara Abadi, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kawasan Sakai menggelar Ritual ''Upah Upah''.
Ritual tepuk Tepung Tawar dan Upah Upah ini digelar di Gedung Kerapatan Adat Melayu Riau dimaknai untuk memberikan semangat kepada Bongko yang kini menjadi korban kriminalisasi oleh koorporasi tersebut.
"Momentum upah-upah dan tepung tawar yang dipersembahkan kepada Bongku adalah pemaknaan untuk mengembalikan semangat dan kebangkitan marwah Melayu,” kata Datuk Seri Syahril Abubakar, Ketua Dewan Pengurus Harian LAM Riau.
Turut hadir Datuk M Yatim, LAMR Kawasan Sakai, Datuk Amat Kepala Suku Batin 8 dan 5 Sakai Riau, Datuk Johan Ketua DPH LAMR Kawasan Batin 8 dan 5 Sakai Riau, Datuk Ridwan, Kepala Suku Batin Beringin Sakai serta Datuk Safrin Ketua MKA LAMR Kawasan Batin 8 Sakai Riau.
Datuk Seri Syahril Abubakar menambahkan, hingga kini masyarakat adat di Riau mengalami kesulitan dalam mengelola ladang mereka sendiri. “Mau berkebun ditanah sendiri pun dipenjara, kita pula yang dimasukan dalam penjara. Apa kita mau terima ini? Setelah kasus Bongku ini jangan ada Bongku – Bongku yang lain, ini marwah kita,'' tukasnya.
Terlepas soal itu, Majelis Upah – Upah Bongku, Lawan Kejahatan Korporasi Koalisi untuk Masyarakat Adat untuk Hutan dan Tanah mengapresiasi LAMR yang memberikan penghargaan untuk Bongku bin Jelodan.
“Upah-upah ini memberikan semangat baru kepada Bongku, sekaligus pembuktian dari LAM Riau bahwa Bongku bertindak benar dalam memperjuangkan kedaulatan tanah ulayat suku sakai. Majelis upah-upah ini juga bentuk perlawanan atas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan oleh korporasi,” kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari.
Dibeberkannya, kasus Bongku berawal pada 3 November 2019, Bongku ditangkap oleh security PT Arara Abadi dan dilaporkan ke Polsek Pinggir karena menebang akasia-ekaliptus untuk ditanam ubi menggalo seluas setengah hektar di dalam konsesi perusahaan tersebut di Dusun Suluk Bongkal, Desa Pait Beringin Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Bongku akhirnya divonis hukuman setahun penjara, denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, 18 Mei 2020.
Lantas 10 Juni 2020 Bongku dinyatakan bebas melaui asimilasi sesuai dengan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.0104.04 tahun 2020.
“Sejak awal kasus Bongku bertentangan dengan kebijakan FCP APP, termasuk ketidak patuhan PT Arara Abadi terhadap putusan MK 35, MK 95, Perda 10/2015 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya; Perda 10/2018 tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Okto lagi.
Jika merujuk pada komitmen FCP APP, imbuhnya, selayaknya PT Arara Abadi melakukan FPIC, menghormati hak asasi Bongku dan masyarakat adat, lalu mencari jalan penyelesaian berupa mengeluarkan wilayah adat dari izin yang mereka kantongi. * (rls)

