Dugaan Pemalsuan SK KNPI Riau, Polisi Periksa Saksi Ahli

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mendalami dugaan pembuatan keterangan palsu terhadap akta atau Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau, oleh Toni Werdiansyah.
Terkait itu, polisi akan melakukan pemeriksaan dua saksi ahli, sebagai upaya mempercepat proses penyelidikan dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup terkait kasus ini.
"Saksi ahli yang akan kita periksa itu adalah Ahli Administrasi dan Ahli Pidana," ujar Kasubdit I Reskrimum Polda Riau AKBP Ari Doni kepada wartawan, Rabu (12/11/14).
Dalam kasus itu, Polda Riau sudah memintai keterangan dari belasan orang saksi dari pihak-pihak terkait termasuk pengurus DPP KNPI Pusat dan DPD KNPI Riau. "Kemudian gelar perkara juga sudah kita lakukan," jelas Ari Doni.
Sebelumnya penyidik Polda Riau sudah memeriksa dua Ketua Bidang Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dua Ketua Bidang itu adalah Ketua Bidang Hukum Robby Anugrah Marpaung dan Ketua Bidang Organisasi Dian Rahadian.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait, Toni mengeluarkan SK sendiri sebagai Plt dan SK itu diduga digunakan untuk mencairkan dana hibah untuk DPD KNPI Riau sekitar Rp 1,5 milyar," ujar Karateker KNPI Riau Jhonson Silitonga.
Menurut Jonson, seharusnya yang mengeluarkan SK Plt Ketua DPD KNPI Riau pasca inkrahnya putusan Ketua terpilih Faisal Aswan adalah DPP KNPI Pusat. "Namun, semenjak itu DPP KNPI Pusat tidak pernah mengeluarkan SK Plt untuk Toni Werdiansyah," ketusnya.
Permasalahan itu, tambah Jonson, sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan dan disarankan untuk Musda. Namun tidak pernah ditanggapi.
"Jadi atas dasar itulah Toni dilaporkan ke Polda Riau. Kita melaporkannya sekitar bulan Maret 2014 lalu dan saya sendiri sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, kemudian unsur KNPI daerah dan OKP Daerah juga sudah diperiksa. Sekarang unsur DPP yang diperiksa," terang Jonson.
Sementara itu Toni Werdiansyah mengatakan, pengangkatan dirinya sebagai Plt Ketua DPD KNPI Riau sudah berdasarkan AD/ART pasal 30 dan pasal 31, yang berbunyi 'apabila Ketua berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu, maka salah seorang dari wakil ketua yang ditunjuk oleh ketua bertindak untuk dan atas nama ketua dalam jangka waktu yang ditentukan'.
Menurut Toni, pengangkatan Plt berawal pada tanggal 15 Januari 2013 KNPI Riau melaksanakan Rapat Pleno penunjukan Plt Ketua dan dihadiri 250 pengurus.
"Maka sesuai dengan amanat AD/ART yang berhak maju sebagai kandidat Plt Ketua harus menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua. Namun dari 59 Wakil Ketua, hanya 5 Wakil Ketua yang mengajukan dan diajukan untuk mencalon sebagai Plt Ketua KNPI Riau. Yakni, Toni Werdiansyah, Irwanto, Hendra Sakti, G Agus Purnomo dan Darmadi Ahmad," ujar Toni.
Selanjutnya dilakukan pemilihan secara voting. Dalam pemilihan itu, Toni mengklaim meraup suara terbanyak dibandingkan empat kandidat lainnya.
"Jadi secara de facto, saya sudah diakui. Namun masih perlu yang namanya de jure dari DPP KNPI," ucap Toni. Makanya tambah Toni, pihaknya mengajukan SK ke DPP untuk KNPI Riau tanggal 17 Januari 2013.
"Kita sudah berkomunikasi dengan Ketua KNPI Korwil Riau, La Ode. Tapi tiga bulan kemudian, SK yang ditunggu tak kunjung datang. Akhirnya saya kembali menyurati DPP untuk mengkonfirmasi SK tersebut," imbuh Toni.
Surat kedua tersebut dilayangkan DPD KNPI Riau pada 25 April 2013. Saat itulah, baru diketahui ada perubahan kepengurusan di tubuh DPP KNPI. Imbasnya, SK untuk DPD KNPI Riau terhambat. "Korwil Riau ikut diganti," jelas Toni.
Melihat problem yang dihadapi DPP KNPI Riau, akhirnya DPD KNPI Riau meng-SK-kan diri sesuai dengan amanah AD/ART yang ada. Hal tersebut berguna untuk mengamankan dan menjaga KNPI Riau tetap berjalan. SK tersebut bernomor 13/KNPI/R/VIII/2013. "SK tersebut sah sesuai dengan AD/ART KNPI Riau," tandas Toni. [Pan]

