Siap Disidang, 6 Jaksa dari Kejagung "Turun Gunung"
Sst..! Katanya ada Perwira TNI Angkatan Laut Jadi Mafia BBM Ilegal

Dari Mabes Polri, Berkas Para Tersangka Pencucian Uang dari Penjualan BBM Ilegal Dibawa ke Kejati Riau | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di kota Dumai Riau, yang ditangani Bareskrim Mabes Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, lalu tahap II ke Kejari Pekanbaru, Senin (10/11).
Ketiga tersangka tersebut yaitu Dunun alias Aguan (40) dan Arifin Ahmad, keduanya pekerja harian lepas TNI AL, serta Yusri (55) karyawan Pertamina Tanjung Uban. [Baca : Mabes Polri Gelandang 3 Mafia Penjual BBM Ilegal ke Pekanbaru]
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid kepada wartawan Senin (10/11/14) mengatakan kasus ini segera disidangkan, sebab tiga dari tujuh orang tersangka dilakukan penyerahan tahap II, barang bukti beserta tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Perkara ini terkait dengan penyelewengan BBM. Ada transaksi migas yang merupakan milik negara. Hilir mudiknya melibatkan banyak pihak termasuk tiga tersangka ini. Selain mereka, juga terlibat seorang anggota TNI AL inisial AM, pangkatnya Mayor," katanya.
Selain ketiga tersangka, Bareskrim Mabes Polri juga melimpahkan barang bukti kasus berupa dokumen di dalam lima box ukuran 50 cm x 50 cm. Serta barang bukti uang tunai 75.504 dollar Singapura dan uang Rp1.115.992.140,- yang sudah ditransfer ke rekening Kejari Pekanbaru. Dari penghitungan BPKP, dalam lima tahun terakhir mereka ini meraup untung Rp149 miliar.
Usai tahap II, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kulim kota Pekanbaru.
Untuk penuntutan kasus ini, Farid menyebut akan ada 11 orang jaksa yang terlibat. 4 orang dari Kejari Pekanbaru, 1 orang dari Kejati Riau dan 6 orang dari Kejagung RI. Untuk wilayah Kejari Pekanbaru, saya sendiri yang memimpin.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001. Selain itu mereka juga dikenai UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Faried.
Kasus ini bermula saat Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi tidak wajar sejak tahun 2008 sampai 2013 senilai Rp1,3 triliun milik Niwen Khairiah (39) seorang PNS Kota Batam.
Bareskrim Mabes Polri lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui uang sebanyak itu adalah hasil penjualan BBM ilegal usaha milik sang kakak Ahmad Mahbub alias Abob. Abob, mafia BBM asal Batam Kepulauan Riau dibekuk tim Bareskrim Mabes Polri saat sedang duduk di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9) lalu.
Dalam prakteknya, Abob memanfaatkan kelonggaran Pertamina yang memberikan toleransi penyusutan 0,3 persen saat menuangkan BBM dari kilang ke kapal dan dari kapal ke tempat tujuan. Abob juga melebihkan muatan kapalnya yang disewa Pertamina untuk mendapatkan untung lebih besar.
Penyelewengan dilakukan dengan melakukan kencing BBM dari kapalnya yang disewa Pertamina dengan kapal miliknya yang lain di tengah laut perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. BBM tersebut kemudian dijual ke pasar gelap kedua negara tersebut dibawah harga normal.
Yusri dalam kelompok ini sebagai Senior Supervisor Pertamina mengawasi BBM dibawa dari Dumai ke Siak, Batam dan Pekanbaru. Ia lalu mengabarkan pada Dunun terkait jadwal pengiriman. Saat kapal ditengah perjalanan, Dunun mengontak kapal milik Abob dan diaturlah kencing BBM ditengah laut.
Uang dari penjualan kencing BBM itu dari Singapura oleh Abob dibawa melalui kurir dalam pecahan 1000 Dolar Singapura ke Batam. Disini, uang diterima Niwen yang selanjutnya diberikan pada Arifin Ahmad yang mendistribusikan pada orang-orang yang berperan dalam kejahatan ini.
Niwen Khoiriyah dan Abob saat ini masih berada di tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk pemberkasan. Penyidik dalam penanganan kasus sudah menyita barang bukti tiga unit mobil, tiga unit truk colt diesel, dua excavator, satu buldozer, dan berbagai dokumen bank dan 65 titik lokasi tambang milik Abob serta sertifikat tanah di kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. [pan]

