Gelar Paripurna, Anggota Dewan Pakai Masker & Sarung Tangan

PARIPURNA - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Paripurna menggunakan Masker & Sarung Tangan | Beritariau.com2020
Beritariau.com Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Pekanbaru, di ruang paripurna, Senin (20/04/2020). Meski kerja rutin dilakukan, wakil rakyat tetap memberlakukan protokol kesehatan saat rapat paripurna berlangsung.
Dari pantauan, rapat yang dihadiri oleh 23 orang anggota DPRD ini, termasuk unsur pimpinan yang hadir, menggunakan masker dan sarung tangan yang sejak awal disediakan oleh Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Selain itu, physical distancing dengan menjaga jarak 1 meter lebih juga diterapkan dalam rapat paripurna yang membahas 3 agenda yakni, paripurna laporan reses, paripurna penyampaian LKPj kepala daerah serta paripurna penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang penetapan dokumen revisi RPJMD.
Dalam paripurna laporan reses, juru bicara hadir membacakan laporan reses tahun 2020. Pembacaan diwakilkan oleh juru bicara. Seperti Dapil I Roem Diani Dewi SE MM, Dapil II Irman Sasrianto, Dapil III Ruslan Tarigan, Dapil IV Nurul Ikhsan, Dapil V diwakilkan oleh Sekwan dan Dapil VI Jepta Sitohang.
Total gabungan usulan keseluruhan perwakilan dewan masing-masing dapil yakni, Dapil I ada 184 usulan, Dapil II ada 387 usulan, Dapil III ada 285 usulan, Dapil IV ada 564 usulan, Dapil V ada 275 usulan dan Dapil VI ada 171 usulan.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, usai paripurna mengatakan, mengingat situasi dan kondisi bencana pandemik Covid-19, laporan reses dibacakan dengan efektif dan efisien.
"Kalau dibacakan secara detail, mungkin ini belum selesai laporannya. Masih secara umum. Dari rekapitulasi masih keinginan aspirasi fisik yang diinginkan oleh masyarakat termasuk kemudahan administrasi penduduk," kata Hamdani MS, kepada wartawan.
Menurutnya, ditengah wabah Covid 19 dan pembatasan sosial, pelaksanaan paripurna ini termasuk urgent. Karena sesuai UU yang ada, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah wajib dilaksanakan setelah 3 bulan berakhirnya APBD Pekanbaru.
"Setelah berakhirnya APBD 2019 lalu, wajib dilakukan setelah 3 bulan. Meski kemarin ada surat dari Mendagri menunda, tapi ini sudah sesuai dengan surat edaran Kemendagri terkait pelaksanaan LKPj," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, dalam LKPj Indeks Peningkatan Manusia (IPM) mengalami peningkatan dari 80 menjadi 81%. Inflasi di pertumbuhan ekonomi meningkat di 2019 menjadi 2,36% termasuk di sektor bidang pendidikan.
"Pendapatan memang target kita di tahun 2019 itu Rp 2,71 Triliun, namun realisasi Rp 2,38 Triliun. Jadi hanya 83,29%. Belanja Tidak Langsung tahun 2019 Rp1,06 triliun dan belanja langsung Rp1,65 Triliun. Dibelanjakan oleh 45 OPD di Pemko Pekanbaru," jelasnya. [Bam]

