Perwako PSBB Pekanbaru Copy Paste, Sekda Akui & Perbaiki

Sekda Kota Pekanbaru, HM Noer
Beritariau.com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengakui, jika Peraturan Walikota (Perwako) No 74 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah hasil penjiplakan copy paste (copas) dari salah satu Ibukota yang lebih dahulu menerapkan PSBB.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, HM Noer, saat diwawancarai usai menghadiri paripurna di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (20/04/2020).
"Sudah diperbaiki (Perwako PSBB,red) semua. Sudah diperbaiki. Hari itu terbaca, langsung diperbaiki. Kalimat kereta api itu tak ada lagi," ucap M Noer.
Saat ditanya pasal 13 ayat (3) dan (4) serta Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang juga tidak menyambung dan diduga hasil plagiat dari Ibukota yang lain, dia mengaku tidak tahu perihal apa. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan revisi atas hal tersebut.
"Mana yang tak pas kemarin, sudah diperbaiki oleh tim. Dan nanti kami lihat lagi, kalau ada hal yang urgent kami lihat lagi, kalau tidak urgent biasa itu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Perwako Kota Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2020 tentang PSBB bagian ketujuh tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, memuat tentang 'operasional kereta api' di Kota Pekanbaru.

Tidak hanya itu, dua pasal yakni pasal 13 ayat (3) dan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) di Perwako PSBB itu juga merupakan hasil yang diduga plagiat dan diambil dari salah satu Kota di Indonesia yang sudah terlebih dahulu menerapkan PSBB.

Pengamat Tata Kota, Ir Mardianto Manan MT IAP, menjelaskan jika di 2 pasal itu tidak singkron dan tidak nyambung karena ayat tersebut menjelaskan mengenai ayat nya sendiri. [Bam]

