Pengamat : Ada 2 Pasal Kacau Di Perwako PSBB Pekanbaru

Pengamat : Ada 2 Pasal Kacau Di Perwako PSBB Pekanbaru

Pengamat Tata Kota, Mardianto Manan, MT

Beritariau.com Pekanbaru - Dua pasal yang ada di Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali bermasalah.

Setelah sebelumnya diberitakan tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang yang memuat tentang operasional kereta api di Kota Pekanbaru.

Kini ada dua pasal yakni pasal 13 ayat (3) dan pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) di Perwako PSBB itu juga merupakan hasil yang diduga plagiat dan diambil dari salah satu Kota di Indonesia yang sudah terlebih dahulu menerapkan PSBB.


"Ternyata tidak hanya kereta api masuk PSBB, pasal dan ayat nya pun ikutan kacau,"kata Pengamat Tata Kota, Ir Mardianto Manan MT IAP, kepada beritariau.com, Minggu (19/04/2020).

Dia menjelaskan, di pasal 15 ayat (1) tidak singkron dan tidak nyambung dengan isi pasal yang ia jelaskan yaitu 'kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) huruf g, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di sekitar rumah selama pemberlakuan PSBB'

Jika dilihat apa yang dijelaskan dalam pasal 13 ayat (3) dibunyikan 'ketua gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)'.

"Mana ada kegiatan 'olahraga mandiri' dalam pasal 13 ayat (3) tersebut. Aneh bin lucu. Menariknya lagi pasal tersebut menjelaskan pasal dia sendiri. Bunyi yang sama dalam pasal tersebut," ucap Mantan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Riau ini.

Di pasal 13 ayat (4) katanya, juga bermasalah. Dimana, dalam perwako PSBB Pekanbaru itu dibunyikan 'pengecualian dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman dengan tetap memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku'.

"Padahal penjabarannya berbeda. Yang dijelaskan ayat yang lain salah dan akhirnya ayat itu sendiri menjelaskan ayat itu sendiri," cetus Mardianto.

Penjabaran ayat (3) sebagaimana maksud yang ada di ayat (4) diatas itu adalah 'ketua gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) Kota Pekanbaru dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum'.

"Ini salah satu bukti kuat bahwa pasal dan ayat ini dicopot dari kota mana, lantas ditempelkan sana sini, sehingga ada yang salah tempel tapi si ahli pembuat Perwako tak sadar, terjelaskan ke pasal yang tak nyambung, kacau balau," beber akademisi UIR ini. [Bam]