Korban Salah Tangkap

Asyik Main Play Station, Udrizal Diciduk, Dibogem dan Dipijak Polisi

Asyik Main Play Station, Udrizal Diciduk, Dibogem dan Dipijak Polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Udrizal (19) warga Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, sebelumnya tak punya firasat apapun bahwa dirinya akan dijadikan "karung" tinju bagi para anggota Polresta Pakanbaru. Selain dipukul, kepalanya bahkan diinjak-injak.

Udrizal mengaku, Ia menjadi korban salah tangkap saat asyik main game di sebuah warung Playstation di dekat rumahnya di jalan Garuda Sakti, Kamis (6/11/14) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Ia dituduh mencuri kendaraan bermotor (Curanmor). Setelah dilepaskan, tubuh anak muda ini lebam-lebam.

Kepada wartawan, Ia mengaku dianiaya anggota polisi saat dimintai keterangan di Polresta Pekanbaru, padahal statusnya masih terperiksa. Merasa dirugikan, Udrizal dan keluarganya melapor ke Propam Polda Riau. Namun, disarankan melapor ke Provost Polresta Pekanbaru, Kamis (06/11/14) siang.

"Awalnya polisi menduga sepeda motor milik saya Kawasaki Ninja BM 4336 US adalah sepeda motor curian. Saya dijemput ketika main Play Station di Jalan Garuda Sakti," cerita Udrizal.

Saat itu, cerita Udrizal, Ia takut melihat tampang seram polisi dan terpaksa ikut dengan kedua tangannya dibekap. Udrizal yang tak mengetahui apa-apa itu, dipaksa mengaku sebagai pencuri dengan cara menganiayanya di lokasi penangkapan.

Meski membantah tudingan polisi yang tak beralasan itu, Udrizal tetap saja digiring ke Mapolresta Pekanbaru.

"Saya disuruh masuk ke dalam mobil. Saya dianiaya lagi di dalam mobil. Kepala saya diinjak-injak dan dipukuli," kata Udrizal sambil melihatkan luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.

Menanggapi hal ini, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui peristiwa itu. "Saya belum tahu. Belum ada laporan. Saya akan cek dulu," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso mengaku kesal mendengar perilaku anggota polisi yang arogan dan tak mengerti prosedur pemeriksaan.

Menurutnya, sesuai Kitab "Sakti" Polisi yakni, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengakuan pelaku bukanlah salah satu dari alat bukti, jadi penyidik tak perlu meminta pengakuan dari pelaku kejahatan.

"Jadi, percuma saja pelaku mengaku. Karena pengakuan pelaku bukan satu-satunya alat bukti. Untuk menaikkan kasus ke penyidikan, cuma perlu dua alat bukti. Seharusnya penyidik sudah mengetahui hal itu," ketus Budi. [Pan]

Tags :# hukum