DPRD Tunjuk Bekas Anggota Jadi Pembela
DPRD Pekanbaru Bakal Layangkan Somasi LSM IMD

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Langkah LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) yang melaporkan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fiktif yang dilakukan oleh Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Pekanbaru pada tahun 2013 silam sehingga merugikan negara sebesar Rp635 Juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (30/10/14) pekan lalu, mendapat perlawanan.
Firdaus Basyir yang mengaku selaku kuasa hukum DPRD Pekanbaru berencana melayangkan somasi kepada LSM pelapor yakni IMD.
"Rencananya kita akan layangkan somasi kepada LSM itu. Sebab, mana ada Fiktif. Kegiatannya ada kok," kata Firdaus Basyir kepada Beritariau.com, Selasa (04/11/14). Ia juga mengaku bahwa dirinya juga ikut dalam kegiatan bimtek yang digelar tahun 2013 lalu saat masih menjadi anggota DPRD.
Dikatakan Firdaus, dirinya kini ditunjuk untuk mengklarifikasi semua tuduhan itu. Sebab, tuduhan itu dinilainya telah meresahkan sejumlah anggota dewan, termasuk yang tak terpilih lagi pada periode 2014 - 2019 ini.
Selain itu, Firdaus juga menyangkal seluruh isi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menilai ada dugaan "permainan" dalam mengatur kegiatan itu.
Bahkan, Firdaus dengan tegas membela bahwa Badria Rikasari dan Hj Laksmi Fitriana selaku pelaksana kegiatan itu takkan mengembalikan uang tersebut sesuai perintah Kemendagri. Sebab, menurutnya kegiatan itu tidak fiktif.
"Mereka (Laksmi dan Badria) tak akan mengembalikan uang itu karena kegiatan tidak fiktif. Dan mereka tak perlu diberi sanksi," tegas Firdaus.
Firdaus menegaskan bahwa Ia dan rekan-rekannya anggota dewan saat itu, jelas-jelas mengikuti kegiatan itu. "Pembicaranya ada, pesertanya ada, semua ada. Tak ada fiktif," tambahnya.
Seperti diketahui, Direktur Eksekutif IMD Raja Adnan pada Kamis (30/10/14) kemarin melaporkan secara langsung kasus dugaan itu.
Kepada sejumlah awak media usai membuat laporan, Adnan mengatakan bahwa dugaan korupsi itu dilakukan secara berjamaah oleh 45 Anggota DPRD Pekanbaru periode 2009 - 2014 dan Sekwan beserta staffnya. Dimana, ada dugaan rekayasa dalam melakukan kegiatan itu.
"Modusnya diawali dengan merekayasa undangan Bimtek dari Universitas Krisna Dwipayana melalui surat bodong bernomor 211/LP-PM-FH.UNKRIS/III/2014 tertanggal 18 Februari 2013 silam. Yang ditujukan kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota DPRD Pekanbaru periode itu," kata Adnan, Kamis (30/10/14) lalu.
Bukti rekayasa itu, lanjut Adnan, sesuai dengan adanya surat dari Universitas itu, yang menegaskan tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan kepada Rektor dan tak pernah merekomendasi pelaksanaan Bimtek.
Dimana, lanjut Adnan, dalam surat Kemendagri itu, Inspektorat Jenderal memerintahkan Laksmi Fitriana selaku pelaksana harian Sekretaris DPRD tidak berwenang membuat persetujuan Bimtek. Kemudian sekretariat DPRD Pekanbaru diperintahkan wajib mengambil uang Bimtek sebesar Rp635,5 Juta ke kas negara paling lama 60 hari sejak surat itu diterima. [red]

