Perampok Sopir Taksi Online di Pekanbaru di Dorr Polisi

Perampok Sopir Taksi Online di Pekanbaru di Dorr Polisi

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Polisi terpaksa 'menghadiahi' SA (21) seorang perampok sopir taksi online di Pekanbaru, dengan timah panas pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Jejak SA yang berprofesi sebagai sopir travel tersebut, terhenti setelah polisi menangkapnya di Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil merek Agya yang dirampas dari tangan korban.

"Kita terancam dan melakukan tindakan tegas yang terukur kepada pelaku," Kata Kapolsek Tampan, AKP Juper L Toruan, di Pekanbaru, Kamis (26/12/19).

Juper menjelaskan, modus perampokan yang dilakukan pelaku yakni memesan taksi online jenis Go Car pada aplikasi handphone milik orang lain.

Korban atas nama Irwandi yang kala itu menerima pesanan langsung menjemput pelaku dan duduk pada bagian belakang kursi mobil. 

"Saat dalam perjalanan itu, pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam. Korban ditusuk pada bagian kepala dan badan atas," ucap Juper.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Sabtu (21/12/19) dini hari di wilayah hukum kecamatan Tampan, Pekanbaru. Korban yang mendapat serangan secara mendadak di bagian belakang, sempat melawan pelaku dan langsung kabur dari mobil miliknya.

"Karena posisinya membelakangi pelaku, korban kalah dan ke luar dari pintu kiri. Akibatnya korban terluka di wajah. Ada goresan benda tajam dengan kepala bocor dan luka di dada," Kata Juper.

Berhasil melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan mobil korban dan membiarkan korban terbaring lemah di jalanan. Mendapat laporan dari warga adanya perampokan, petugas langsung melakukan reaksi cepat turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pengembangan, pelaku terdeteksi berada di Bukit Tinggi. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Dari motif yang dikembangkan, pelaku berhasrat ingin punya mobil baru, sementara dia sendiri telah memiliki mobil," jelasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya. [red]