Hak Jawab Korsatpel Terminal BRPS Pekanbaru & BPTD Wil IV terkait Berita Diskriminasi & Semena-Mena

Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Kota Pekanbaru | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait pemberitaan berjudul, "Dinilai Diskriminatif & Semena-Mena, Kepala Terminal BPRS Pekanbaru diminta Dicopot", yang tayangkan Beritariau.com, Sabtu (14/09/19), lalu, Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru, melayangkan Hak Jawab.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis, melalui Surat Resminya bernomor 155/TERM TIPE A/IX/2019, tanggal 16 September 2019, Koordinator Satpel Terminal Tipe A BRPS, Henry Tambunan mengirimkan Hak Jawab.
Berikut Hak Jawab dan kami muat secara penuh :
1. Tidak pernah ada organisasi yang beraktifitas di lingkungan Terminal Tipe A Bandara Raya Payung Sekaki (BRPS), kecuali Organda yang diakui pemerintah dan berbadan hukum tetap.
2. Sejauh ini pengelolaan Terminal BRPS dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5923/AJ.005/DRJD/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Terminal Penumpang Tipe A.
3. Sampai hari ini keberadaan tenan penjualan di dalam gedung terminal hanya ada satu area dan dikelola oleh Dharma Wanita Terminal Tipe A BRPS, bukan dikelola oleh perseorangan.
5. Sejauh ini, seluruh kebijakan kedinasan yang dilaksanakan dan diterapkan di lingkungan terminal BRPS selalu dilakukan secara persuasif dan kekeluargaan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pengelola terminal (Korsatpel) dengan seluruh pemangku kepentingan di terminal, seperti perwakilan PO-PO dan para pedagang.
6. Penegakan hukum Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) tidak ada hubungannya dengan Terminal Tipe A BRPS, karena hal tersebut adalah kewenangan Penyidik PNS, yang ada di lingkungan Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
HAK JAWAB
1. Tidak pernah ada organisasi yang beraktifitas di lingkungan Terminal Tipe A Bandara Raya Payung Sekaki (BRPS), kecuali Organda yang diakui pemerintah dan berbadan hukum tetap.
2. Sejauh ini pengelolaan Terminal BRPS dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5923/AJ.005/DRJD/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Terminal Penumpang Tipe A.
3. Sampai hari ini keberadaan tenan penjualan di dalam gedung terminal hanya ada satu area dan dikelola oleh Dharma Wanita Terminal Tipe A BRPS, bukan dikelola oleh perseorangan.
5. Sejauh ini, seluruh kebijakan kedinasan yang dilaksanakan dan diterapkan di lingkungan terminal BRPS selalu dilakukan secara persuasif dan kekeluargaan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pengelola terminal (Korsatpel) dengan seluruh pemangku kepentingan di terminal, seperti perwakilan PO-PO dan para pedagang.
6. Penegakan hukum Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) tidak ada hubungannya dengan Terminal Tipe A BRPS, karena hal tersebut adalah kewenangan Penyidik PNS, yang ada di lingkungan Kementerian Perhubungan RI, Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
KOORDINATOR SATUAN PELAYANAN
TERMINAL TIPE A BANDAR RAYA PAYUNG
SEKAKI
KOTA PEKANBARU
TTD
HENRY TAMBUNAN, S.Sos
PENATA /IIIc
Beritariau.com juga mengkonfirmasi Hak Jawab dari Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau Kepri, Ajie Panatagama, terkait tuntutan Pencopotan Korsatpel Terminal A BRPS Pekanbaru.
Dalam jawabannya, Ajie membantah adanya sikap Diskriminasi dan Semena-Mena dari Korsatpel saat ini Henry Tambunan. Ia bahkan memuji kinerja Henry sangat baik.
"Bahkan, selama beberapa kali saya ikut acara-acara disana (Terminal BRPS), saya ditekankan oleh PO-PO untuk mempertahankan Korsatpel saat ini," ucap Ajie. (redaksi)

