Dibacakan Di Sidang Paripurna DPRD

Sebut Bikin Lama, Putusan Internal Golkar BK DPRD Pekanbaru Diprotes Azwendi

Sebut Bikin Lama, Putusan Internal Golkar BK DPRD Pekanbaru Diprotes Azwendi

SUASANA SIDANG - Susana Sidang DPRD Kota Pekanbaru yang berlangsung hingga dini hari | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Demokrat, Tengku Azwendi Fajri SE, mendadak melakukan interupsi saat pembacaan sidang kode etik Laporan BK DPRD Kota Pekanbaru, diruangan sidang paripurna, Senin (02/09/19) dini hari.

Azwendi beralasan putusan yang dibacakan tersebut membuat waktu pembacaan semakin lama dan membosankan. Pembacaan itu terhenti saat Ketua BK DPRD Pekanbaru, Masni Ernawati mengalihkan pembacaan itu kepada Anggotanya Yusrizal.

"Interupsi pimpinan, tidak perlu dibacakan semua hasil keputusan BK itu. Cukup pada intinya saja, ngapain berlarut larut hari sudah malam. saran saya difotocopy saja putusan itu dan dibagikan di setiap fraksi atau anggota yang hadir," ucap Azwendi, dalam interupsi tersebut.

Namun Interupsi Azwendi tidak diterima oleh Ketua DPRD Kota Pekambaru, Sahril, Menurut Sahril, pembacaan itu harus dilakukan semuanya supaya jelas poin masalahnya. 

Sebagaimana diketahui, BK DPRD Kota Pekanbaru, membacakan putusan dugaan sidang kode etik dengan terlapor Ida Yulita Susanti dan pelapor Sahril, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Pekanbaru.

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis BK yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan Anggota Pangkat Purba serta Yusrizal.

Menurut BK, terlapor Ida Yulita Susanti dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar BK DPRD Kota Pekanbaru, beberapa hari yang lalu.

BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap kader Partai Golkar tersebut dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berprilaku sebagai anggota DPRD.

Ida Yulita Susanti melalui pengacaranya, Asep Ruhiat SH, menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru tersebut, sangat keliru. "Secara administrasi putusannya (BK DPRD,red) cacat hukum," cetus Asep, kepada wartawan, saat dikonfirmasi.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril, menilai apa yang disampaikan oleh BK DPRD Kota Pekanbaru itu sudah benar. Menurutnya, BK sudah menyampaikan pemikiran dan penilaian sendiri.

"Dia (BK,red) sudah punya pemikiran tentang hukum, dia berkonsultasi juga. Terlapor begitu juga untuk mengujinya," ucap Ketua DPD Partai Golkar Pekanbaru ini, kepada wartawan. [bam]