Dibacakan Di Depan Sidang Paripurna

Pengacara Ida Sebut Putusan BK Cacat Hukum

Pengacara Ida Sebut Putusan BK Cacat Hukum

BK DPRD : Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru yang juga Ketua Fraksi Golkar, membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota DPRD Pekanbaru yang juga dari Partai Golkar, Ida Yulita susanti | Beritariau.com

Beritariau.com Pekanbaru - Pimpinan Partai Golkar Pekanbaru, membuat keputusan hukum terhadap kadernya sendiri, Ida Yulita Susanti SH MH, dalam sidang paripurna laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, yang berlangsung, Senin (02/09/19) dini hari.

Dihadapan Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang lain, BK DPRD Kota Pekanbaru, membacakan putusan dugaan sidang kode etik dengan terlapor Ida Yulita Susanti dan pelapor Sahril, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Pekanbaru.

Dari pantauan, pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis BK yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan Anggota Pangkat Purba serta Yusrizal.

Menurut BK, terlapor Ida Yulita Susanti dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar BK DPRD Kota Pekanbaru, beberapa hari yang lalu.

BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap kader Partai Golkar tersebut dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berprilaku sebagai anggota DPRD.

Ida Yulita Susanti melalui pengacaranya, Asep Ruhiat SH, menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru tersebut, sangat keliru. "Secara administrasi putusannya (BK DPRD,red) cacat hukum," cetus Asep, kepada wartawan, saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya lebih lanjut, adanya poin yang menyebutkan Ida Yulita Susanti, tidak pernah menghadari panggilan dalam sidang kode etik yang digelar oleh BK DPRD Kota Pekanbaru itu, tidak benar adanya.

"Ada pertimbangan BK itu terlapor (Ida,red) dipanggil pertama surat panggilan itu dipanggil tanggal 25, di kop surat dibuat tanggal 27. tanggal dibuat lebih dulu daripada tanggal tujuannya. Itu sudah cacat hukum tu," jelasnya.

Lebih lanjut, kesalahan menurutnya ada pada prosedural administrasi yang salah. Salah satunya Ida tidak pernah dipanggil, hanya panggilan pertama saja dilakukan itupun tidak menghasilkan pertanyaan apa-apa dan hasil yang jelas.

"Terlapor (Sahril,red) tidak pernah dipanggil, saksi-saksi dari terlapor tidak pernah dipanggil. Intinya semua pertimbangan yang dibuat dalam putusan itu, berdasarkan dari informasi terlapor semua, tidak ada data-data yang diminta dari terlapor," ungkapnya.

Dalam prosedural hukum, Kata Asep, setiap Hakim yang mengambil keputusan dalam hal perkara semua pihak-pihak terkait harusnya dipanggil untuk menghasilkan putusan hukum.

"Dalam putusan yang dikeluarkan BK ini, kok mendadak saja mengeluarkan putusan tanpa prosedur sidang perkara," terangnya.

Bahkan lebih ironisnya, Asep mengatakan sebelumnya, pihaknya pernah mengirimkan surat kepada BK DPRD Kota Pekanbaru, namun berkali-kali surat dilayangkan tidak pernah ditanggapi

"Sudah tiga kali kami kirim surat dari Kantor Hukum Asep Ruhiat, tak pernah ditanggapi oleh orang BK. Dalam surat itu kami meminta penjelasan klarifikasi sampai pada tindaklanjut terhadap surat yang kami kirim," paparnya. [bam]