Usaha Ketam Kayu diduga cemari lingkungan, warga ancam laporkan ke DPRD Pekanbaru

Usaha Ketam Kayu diduga cemari lingkungan, warga ancam laporkan ke DPRD Pekanbaru

USAHA KETAM KAYU - pabrik gudang usaha pengetaman kayu yang beroperasi ditengah pemukiman padat penduduk, diduga mencemari lingkungan | Beritariau.com2019

Beritariau.com Pekanbaru - Sebuah pabrik gudang usaha pengetaman kayu yang beroperasi ditengah pemukiman padat penduduk di Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, diduga mencemari lingkungan rumah warga.

Menurut warga sekitar berinisial AM, debu kayu yang dihasilkan dari pengetaman tersebut, bertaburan dan sampai masuk ke dalam rumah warga sekitar dan mengganggu aktivitas warga yang melintas.

"Sudah berkali-kali warga Gang Muhabbah memberikan teguran, namun usaha ketamnya ni jalan terus," ucap AM, kepada warga, Senin (26/08/19).

Tidak hanya itu, keresahan warga juga semakin diperparah karena usaha tersebut beroperasi hingga pukul 22.00 WIB saat warga sekitar tengah beristirahat.

"Lama kelamaan kami muak, kami akan adukan ini ke DPRD Kota Pekanbaru. Pemilik usaha ketam kayu mulai seenaknya," cetusnya.

Dia juga menyebut, kayu yang belum diolah tersebut tidak jelas asalnya. Warga hanya tahu, kayu tersebut datang pada saat warga tengah tertidur lelap.

"Kadang menjelang subuh masuk (kayu,red). Kadang malam, bahkan truk yang mengantar kayu adalah truk angkutan gas, Jadi di dalam gas ada kayu di dalamnya," terangnya lagi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, meminta agar warga melakukan pengecekan terlebih dahulu usaha perizinan perdagangan ketam kayu itu melalui, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

"Harusnya memperhatikan lingkungan (usaha ketam kayu,red), apakah masih layak dan dibolehkan beroperasi di lokasi tersebut," Kata Azwendi, saat dikonfirmasi melalui jejaring sosial WhatsApp.

Jika benar usaha itu telah mencemari lingkungan dan mengganggu, Azwendi berharap dinas terkait perlu meninjau usaha tersebut untuk dilakukan evaluasi.

"Seandainya menyebabkan polusi, mungkin perlu dikaji terlebih dahulu, agar para pihak dapat menerima kepastian hukum tetap, baik pelaku usaha, maupun masyarakat," pintanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan, akan melakukan peninjauan terhadap usaha yang meresahkan warga pemukiman tersebut. 

"Sepengetahuan saya usaha seperti itu izinnya tidak gampang, karena banyak ketentuan yang harus dipenuhi. Besok saya minta anggota cek usaha tersebut," tutupnya. [bam]