Polda Riau berikan penghargaan anggota tertembak saat grebek gembong narkoba

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan memberikan penghargaan kepada Bripka Lius Mulyadin, anggota polisi tertembak saat penggerebekan gembong narkoba di Kota Pekanbaru, Selasa pagi tadi.

"Anggota polri yang terluka (tembak) akan dapat penghargaan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Bripka Lius Mulyadin mengalami luka tembak dan patah tangan pada bagian lengan kanan saat terjadi kontak senjata saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ini Lius yang merupakan anggota Resmob Polda Riau tersebut sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Dia akan menjalani operasi akibat luka tembak tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau sebelumnya menembak mati seorang bandit narkoba  bernama Satriandi, yang kini berstatus sebagai buronan nomor satu di Bumi Lancang Kuning tersebut setelah berhasil kabur dari penjara dengan menodongkan senjata api ke petugas sipir.

Satriandi tewas ditembak di sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Selasa pagi. Kapolda mengatakan terjadi baku tembak selama lebih kurang 30 menit di lokasi kejadian.

Dua orang berhasil ditembak mati dalam penggerebekan itu. Mereka adalah Satriandi dan rekannya Ahmad Royani. Ahmad diketahui sebagai pengawal pribadi Satriandi.

Sementara seorang tersangka lainnya RN berhasil ditangkap dalam keadaan hidup.

"Ini merupakan bentuk ketegasan kita melawan narkoba. Lebih baik begini (menembak mati pelaku) dibanding generasi mudah kita terancam," ujar Kapolda.

Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hulu yang dipecat karena keterlibatan narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.

Akibatnya dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Meski begitu, dia berhasil selamat namun mengalami gangguan kejiwaan.
Kemudian Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.

Lalu di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.

Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.

Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari Lapas dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api.

Akibatnya dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Meski begitu, dia berhasil selamat namun mengalami gangguan kejiwaan.
Kemudian Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.

Lalu di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.

Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.

Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, sebelum akhirnya kabur dari Lapas dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api. [ard]