Korupsi Kredit Fiktif BPR Sarimadu
Sebelum Diadili, eks Direktur BPR Sarimadu Kampar Diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah sebelumnya mendatangkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa mantan Direktur BPR Sarimadu, HM Hafaz, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu.
"Ini pemeriksaan lanjutan. Penyidik merasa perlu untuk menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait kasus yang menjeratnya," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (29/10/14).
Hafaz sendiri, lanjut Mukhzan, menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Hermiwati dan Sumriadi. "Diharapkan dalam waktu dekat, proses pemberkasan perkara dapat selesai," kata Mukhzan.
Seperti diketahui, Kejati Riau, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014, tanggal 19 Mei 2014, terhadap dugaan korupsi kredit fiktif di BPR Sarimadu Kabupaten Kampar tahun 2009 hingga 2012. Dan menetapkan HM Hafaz, mantan Direktur PD BPR Sarimadu, sebagai tersangka.
Peningkatan status hukum kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menetapkan Hafaz sebagai tersangka , karena pihak penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersangka yang merupakan Direktur PD BPR Sarimadu, terjadi pada bulan September 2009 hingga 2010, mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang tanpa dilakukan analisis.
Untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 belas debitur sebesar Rp 2.500.000.000.
Atas perbuatan tersangka tersebut Pemerintah Daerah dalam hal ini PD Sarimadu Kabupaten Kampar mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491.52. Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [Pan]

