Polda Riau Tunggu Petunjuk Jaksa
Tersangka Perusak Atribut Demokrat Diserahkan ke Jaksa

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyatakan telah melimpahkan berkas tersangka perusak atribut Partai Demokrat saat kunjungan kerja Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
"Untuk pengrusakan baliho dan bendera partai tertentu, kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo di Pekanbaru, Senin kemarin.
Dia mengatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau pekan lalu. Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, dia mengatakan penanganan perkara yang menjerat seorang tersangka berinisial HS tersebut telah selesai.
"Penanganan kasus peristiwa pengrusakan bendera sudah selesai. Dalam arti, Polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyidikan, penahanan tersangka dan telah dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.
HS, pemuda 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus perusakan ribuan atribut Partai Demokrat saat kunjungan SBY ke Kota Pekanbaru, 15 Desember 2018 lalu.
Pemuda lulusan perguruan tinggi negeri itu saat ini masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru, setelah sebelumnya diserahkan simpatisan Partai Demokrat ke Polisi usai tertangkap tangan melakukan perusakan atribut partai berlambang Mercy yang terpasang disepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Selain menetapkan HS sebagai tersangka, ia mengatakan jajarannya turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Bedanya, dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.
Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang pengrusakan.
Lebih jauh, Kapolda mengatakan meskipun pihaknya telah menganggap selesai penanganan perkara itu, dia menuturkan tetap akan melakukan pengembangan jika ada petunjuk jaksa.
"Selanjutnya tunggu petunjuk dari jaksa," ujarnya.
Untuk diketahui, HS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya tertangkap tangan melakukan perusakan ribuan atribut Demokrat di sepanjang Jalan Sudirman, Pekanbaru, Sabtu kemarin (15/12). Sementara Ks dan MW yang diduga melakukan perusakan atribut PDIP di Tenayan Raya diamankan ke Polresta Pekanbaru pada keesokan harinya, Minggu (16/12).
Kasus perusakan atribut Demokrat sendiri langsung menarik perhatian SBY. Mantan presiden RI dua periode itu mengaku sedih dengan insiden tersebut dan menganggap bahwa perusakan atribut partai yang ia pimpin sama dengan menginjak dirinya. SBY meminta Polisi mengungkap tuntas perkara tersebut. [ard]

