Dana Operasional KMP Tasik Gemilang
Kejari Bengkalis tetapkan dua orang tersangka Korupsi Dana Kapal Ro-Ro
.jpeg)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Agung Irawan | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang yang merugikan negara Rp1,3 miliar. Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis JA dan rekanan YA alias Edi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan korps Adhyaksa di Negeri Junjungan tersebut pada medio pekan ini.
Meski telah dilakukan penetapan tersangka, namun Kejari Bengkalis belum melakukan penanahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“JA dan YA kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Agung Irawan di Bengkalis, Kamis kemarin (27/12/2018).
"Saat ini kita belum melakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut. Kita sedang melengkapi berkas untuk proses persidangan,” lanjutnya.
Agung menjelaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa mengantongi hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam berkas audit BPKP disebutkan terjadi penyimpangan anggaran negara dalam operasional KMP Tasik Gemilang sepanjang 2012-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
"Audit pada periode 2012-2015 sudah menjadi bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," tuturnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan pihaknya akan segera melengkapi berkas pemeriksaan untuk dapat dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
KMP Tasik Gemilang pada awalnya merupakan satu-satunya kapal Ferry Ro-Ro yang menyeberangi Pakning (Pulau Sumatera) menuju ke Pulau Bengkalis. Saat ini, angkutan penyeberangan di wilayah itu tak lagi dikuasai KMP Tasik Gemilang yang kala itu dikelola pemerintah daerah Bengkalis. Angkutan lebih variatif dengan beragam pilihan yang disediakan oleh perusahaan swasta. [ard]

