Polisi Terus Lakukan Penyelidikan
Polres Bengkalis : Lima Jenazah TKI Belum Ditemukan

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Resor Bengkalis menyatakan masih terdapat lima jenazah korban tenggelamnya kapal yang ditumpangi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang belum ditemukan. Kelimanya merupakan bagian dari 16 TKI yang kapal mereka tumpangi karam di perairan Selat Malaka saat menyeberang dari Malaka, Malaysia menuju Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Indonesia, akhir November 2018 lalu.
Sejauh ini, Polisi menyatakan baru 11 jenzah yang berhasil ditemukan, dengan lima diantaranya telah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
"Yang sudah ditemukan 11 jenazah, dari total 16 jenazah. Jadi sisanya ada 5 jenazah lagi. Itu berdasarkan keterangan dua awak kapal yang selamat," ujar Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Kasmandar Subekti, Jumat (14/12).
Dalam perkara ini, Polres Bengkalis juga telah menetapkan nakhoda kapal tradisional dan anak buahnya Jamal (38) dan Hamid (31), sebagai tersangka. Keduanya selamat dalam peristiwa mematikan tersebut karena menggunakan baju pelampung, sementara 16 TKI itu alpa mengenakannya.
"Hanya mereka berdua yang selamat, sedangkan para TKI tenggelam semua. Kalau pelampung ada beberapa di kapal itu, tapi tidak sempat digunakan penumpang. Sementara nakhoda dan awak kapal menyelamatkan diri sendiri dengan 1 pelampung dan jerigen kosong," kata Bekti.
Kapal itu berangkat dari Malaysia pada 20 November 2018 sekitar pukul 00.00 waktu setempat dari Tanjung Keling, Malaka tujuan Pulau Rupat, Bengkalis mengangkut 16 orang TKI ilegal, ditambah 2 orang awak kapal, Jamal dan Hamid.
Meski selamat, Jamal dan Hamid tidak menyelamatkan para TKI. Bahkan ketika kapal Indomal 5 yang melintas dan menyelamatkan keduanya, Jamal dan Hamid mengaku hanya berdua saja yang tenggelam.
"Jadi mereka mengaku sebagai nelayan yang kapalnya tenggelam. Tidak ada menyebut TKI tenggelam bersama mereka saat diselamatkan," terang Bekti.
Setelah diselamatkan, Jamal dan Hamid hilang beberapa pekan. Bahkan keduanya tidak pulang ke rumah masing-masing. Polisi telah berupaya mencari keduanya namun tidak ketemu. Akhirnya mereka menyerahkan diri ke Polres Bengakalis.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 359 KUHP, Juncto pasal 120 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," jelas Bekti.
Setelah lama diburu polisi, akhirnya Jamal dan Hamid menyerahkan diri ke Polres Bengkalis.
Mereka berdua, warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis dan aktivitas sehari-hari memang membawa penumpang TKI ilegal dengan kapal pancung tersebut.
Namun, baru sekali kapal mereka terhempas ombak hingga tenggelam di laut Selat Malaka tersebut. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 lembar Visa Paspor dan KTP atas nama Maya Karina, fotocopy KTP atas nama Ujang Chaniago, 1 jeregen putih, 1 pelampung orange, pakaian dan properti 11 mayat.
Serta 1 USB Drive Toshiba berisi video dan foto penyelamatan Jamal dan Hamid oleh KMV Indomal 5 yang berlayar dari Dumai menuju Malaka.
Korban yang berhasil teridentifikasi yaitu Mimi Dewi (32) warga asal Sumatera Barat, Ujang Chaniago (48) warga asal Sumbar, Marian Suhadi (24) warga asal Sumatera Utara, Paisal Ardianto (24) juga asal Sumut. 6 mayat lainnya masih di RS Bhayangkara karena belum teridentifikasi.
Sedangkan satu mayat yang pertama kali ditemukan pada 24 November dimakamkan oleh Dinas Sosial Kota Dumai. Sebab, jenazah tersebut tidak memiliki identitas dan tidak ada keluarga yang membuat laporan kehilangan anggota keluarganya.[ard]

