Jikalahari Pertanyakan Komitmen Kapolda Riau Tangani Gakkum Karhutla

Jikalahari Pertanyakan Komitmen Kapolda Riau Tangani Gakkum Karhutla

Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo

Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga nirlaba Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) memberikan catatan khusus kepada Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Prihastopo, selama 100 hari ia bertugas di Bumi Lancang Kuning. 

Catatan Jikalahari yang paling utama adalah terkait kinerja sosok nomor satu di Korps Bhayangkara di Riau itu dalam penanganan perkara tersangka kebakaran hutan dan lahan. 

Penelusuran Jikalahari melalui media dan jaringan selama 100 hari kinerja Kapolda Riau tidak menemukan perkembangan penegakan hukum yang telah dievaluasi oleh Kapolda.

“Kita tidak melihat Kapolda Widodo melakukan evaluasi terhadap lambannya penegakan hukum tindak pidanan lingkungan hidup, khususnya yang melibatkan korporasi, bahkan kasus kasus yang sudah ditetapkan tersangka tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Okto Yugo Setyo, Wakil Koordinator Jikalahari dalam pernyataan pers yang diterima Beritariau.com, Jumat (30/11/2018).

Pada kepemimpinan Kapolda Riau sebelumnya telah menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka. September 2016 Supriyanto menetapkan PT Sontang Sawit Permai sebagai tersangka pelaku karhutla serta penyelidikan terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari terkait tindak pidana perkebunan dan kehutanan, lalu Juli 2017, Zulkarnain menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka pelaku perambahan kawasasn hutan.

Selain lamban menindaklanjuti korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Widodo juga tidak melakukan evaluasi terhadap SP3 15 korporasai pembakar hutan dan lahan tahun 2015. Padahal hasil evaluasi penyidik Mabes Polri pada Oktober 2016 menemukan 6 dari 15 korporasi layak dilanjutkan penyidikannya. “Temuan yang sudah jelas pun tidak ditindaklanjuti, padahal ini penting untuk dievaluasi sebagai wujud keadilan bagi korban asap 2015,” kata Okto Yugo Setyo.

Kapolda Widodo juga tidak progresif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait karutla maupun tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan diantaranya:

Laporan Eyes on the Forest (EoF) terkait 49 korporasi diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan pada 2014 – 2016 yang dilaporkan pada 18 November 2016 lalu. EoF menemukan areal 29 korporasi HTI dan 20 korporasi sawit terbakar pada 2014 – 2016.

Laporan dari Koalisi Rakyat Riau (KRR) pada Januari 2017 terkait 33 korporasi sawit beroperasai dalam kawasan hutan tanpa izin.

Laporan masyarakat Desa Sotol pada Februari 2018 terkait dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan PT Mitra Unggul Pusaka karena menanam sawit dalam kawasasn hutan.

Penegakan hukum yang lamban terhadap kasus-kasus tersebut sejalan dengan banyaknya hotspot yang muncul diareal korporasi. Pantauan Jikalahari sepanjang Agustus – November. [ard]