Oknum Lurah Di Pekanbaru Terciduk Lakukan Pungli

Oknum Lurah Di Pekanbaru Terciduk Lakukan Pungli

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang oknum lurah di Kota Pekanbaru yang diduga melakukan pungutan liar dalam mengurus dokumen sertfikat tanah. 

"Dari tangan tersangka disita uang tunai sebesar Rp33 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis. 

Sunarto menjelaskan bahwa oknum lurah yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu kemarin (28/11) tersebut berinisial RM (37). 

Dia merupakan oknum lurah dengan status pegawai negeri sipil (PNS) di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 

Ia merincikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yan menjadi salah satu korban aksi tidak terpuji oknum lurah tersebut. 

Kepada polisi, warga yang turut menjadi pelapor berinisial F menyebutkan menjadi salah satu korban pemerasan oknum lurah RM alias Rai saat sedang mengurus pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) miliknya. 

"Oknum lurah memintai uang sebesar Rp10 juta untuk membuat dokumen SKGR," tuturnya. 

Informasi itu langsung ditindaklanjuti Sub Direktorat I Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengatur upaya OTT. Pelapor dan oknum lurah itu selanjutnya bertemu di Cafe Jakarta, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru dengan maksud memberikan uang yang diminta lurah tersebut. 

"Setelah melakukan pengintaian, tersangka ditangkap ketika menerima uang tersebut," ujarnya. 

Tanpa buang waktu, Sunarto mengatakan penyidik polisi segera melakukan pengembangan dan terungkap bahwa sebelumnya tersangka juga sempat memeras seorang warga lainnya dengan nominal uang lebih besar, mencapai Rp23 juta. Seluruh baran bukti berupa uang Pungli dari kedua korban kini telah disita polisi. 

Sementara itu, tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan polisi guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," jelas Sunarto. 

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa tersangka RM terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. [ant]