Tujuh Ekor Merak Asal Malaysia Dievakuasi BBKSDA Riau

Merak Sitaan BBKSDA Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau merelokasi tujuh ekor burung merak yang sebelumnya berhasil diselamatkan oleh Balai Karantina Kelas I Pekanbaru di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Mulyo Hutomo di Pekanbaru, Selasa menjelaskan bahwa ketujuh satwa dilindungi tersebut disita petugas Balai Karantina dari warga di Kecamatan Kateman, Indragiri Hilir.
"Burung merak itu diperoleh warga dari Malaysia. Mereka beli dari sana dan dibawa ke Indonesia. Berhubung di negara kita merak termasuk jenis dilindungi akhirnya kita sita," kata Hutomo.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam perkara tersebut karena menurut pengakuan warga burung merak itu diperjual belikan di negeri jiran Malaysia. "Karena ada yang jual di sana jadi mereka beli dan dibawa ke Indonesia. Ini masih kita dalami apakah ada bentuk pelanggaran pidananya," tuturnya.
Meski begitu, dengan adanya pengungkapan yang dilakukan oleh petugas Balai Karantina serta Bea Cukai di Indragiri Hilir tersebut, dia mengatakan BBKSDA Riau ke depan akan lebih giat melakukan pemantauan di wilayah pesisir Riau tersebut.
Lebih jauh, Hutomo mejelaskan ketujuh ekor burung merak (Pavo sp) berbulu biru tersebut terdiri dari lima ekor dewasa dan dua ekor anakan. Seluruhnya dalam kondisi sehat.
"Dari pemeriksaan kesehatan mulai dari pemeriksaan sampel darah dan air liur, burung merak itu dalam kondisi sehat," tuturnya.
Saat ini ketujuh satwa dengan nilai ekonomi tinggi di pasar gelap tersebut telah berada kandang transit kantor BBKSDA Riau, Kota Pekanbaru. [ard]

