Tiga Oknum Dokter RSUD Arifin Achmad Ditahan

Kala Jaksa Bergeming Melawan Gelombang Aksi Dokter

Kala Jaksa Bergeming Melawan Gelombang Aksi Dokter

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru bergeming kala puluhan dokter mendesak korp Adhyaksa tersebut membesarkan tiga oknum rekan mereka dari tahanan. 

Jaksa menilai bahwa prinsip keadilan harus tetap ditegakkan, meski kasus korupsi itu menjerat dokter sekalipun. 

Selasa pagi tadi, puluhan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) meminta penangguhan penahanan tiga rekan mereka oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. 

Puluhan dokter dengan pakaian jas putih tersebut menggelar aksi solidaritas di kantor Kejari Pekanbaru dan meminta kepada jaksa aga menangguhkan penahanan itu.

Bahkan, beberapa perwakilan dokter juga sempat menggelar pertemuan dengan jaksa dan meminta langsung penangguhan. 
 
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto mengatakan saat ini tiga oknum dokter yang bertugas dan berstatus ASN di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau masing-masing drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Wili Yulifar masih ditahan setelah tahap II, Senin kemarin.

"Mereka meminta penangguhan. Tapi saya tidak bisa putuskan sendiri. Saya butuh koordinasi dan izin dari pimpinan. Sementara dalam hal ini pimpinan saya, Bapak Kajati sedang rapat kerja di Bali," katanya. 

Selain itu, Suripto juga menegaskan bahwa pihaknya mengepankan prinsip keadilan dimana Kejaksaan Negeri Pekanbaru selalu menahan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. 

"Ini juga prinsip keadilan, tersangka korupsi akan kita tahan," tegasnya.

Sebelumnya, dalam aksinya puluhan dokter mengancam akan melakukan aksi mogok dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien pasca ditahannya ketiga rekan mereka. 

Mereka mengancam jika ketiga oknum dokter tersebut tidak ditangguhkan penahanan, maka aksi mogok akan terus dilangsungkan.

Suripto menilai bahwa para dokter tidak seharusnya melakukan aksi tersebut mengingat bahwa mereka telah disumpah dalam menjalankan profesinya. 

"Kalau dokter mogok ya janganlah. Kecuali benar-benar (mereka bela) tidak salah. Dokter juga disumpah jabatan, mementingkan kepentingan masyarakat," harapnya.

Dalam perkara ini, selain menahan tiga tersangka, kejaksaan turut menahan dua tersangka lainnya dari pihak swasta. Untuk kedua tersangka lainnya, merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Muhklis dan Yuni Efriati.

Tersangka Yuni dari pihak penyedian alat kesehatan, dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebanyak Rp60 juta.

Bantah Kriminalisasi Dokter
Kejaksaan Negeri Pekanbaru membantah telah melakukan aksi kriminalisasi dokter pasca penahanan tiga oknum dokter dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Riau.

Suripto mengatakan informasi yang beredar di media sosial begitu liar dan berisi informasi yang menyesatkan. 

Beberapa infomrasi tersebut, kata Suripto menyebutkan seolah-olah tiga oknum dokter yang ditahan pasca tahap II dari Polresta Pekanbaru kemarin ditahan setelah melakukan kebaikan dengan meminjamkan alat kesehatan.

"Saya membaca di Medsos simpang siur beritanya. Jangan ada hoax," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi melibatkan tiga oknum dokter masing-masing drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Wili Yulifar tersebut merupakan hasil penyidikan dari penyidik Polresta Pekanbaru.

Fakta penyidikan, katanya, jelas menyatakan bahwa ketiga oknum dokter tersebut melakukan transaksi diluar ketentuan dan melakukan penggelembungan dalam penyediaan alat alat kesehatan tersebut. 

Secara rinci, ia mengatakan bahwa kasus yang turut menyeret dua pihak swasta masing-masing Yuni Efriati dan Mukhlis dari CV PMR tersebut berawal dari kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad dari program Jamkesda. 

Seharusnya, penyediaan alat kesehatan ini melalui CV PMR namun dalam praktiknya ketiga oknum dokter justru membeli sendiri peralatan kesehatan tersebut dari distributor. Bahkan, mereka cenderung melakukan penggelembungan anggaran. Selama proses pengadaan alat kesehatan berlangsung pada 2012-2013, total mereka melakukan 187 kali transaksi dengan modus serupa. 

"Tidak benar kalau kami kriminalisasi. Fakta hasil penyidikan itu dijelaskan bahwa RSUD Arifin Achmad telah merujuk CV PMR untuk mengurusi kesediaan alat kesehatan dari program Jamkesda.Tapi dalam praktiknya tiga dokter ini, malah membeli sendiri dari beberapa distributor terkait. Dia beli terus kemudian dia serahkan ke RSUD," jelasnya.

"Seolah-olah tiga dokter belinya dari PMR, tapi sebenarnya belinya dari tempat lain. Tapi harganya sudah tinggi sekali, tidak sesuai," lanjutnya. [ard]