Pengembalian Dana dari PT NLI Belum Jelas
13 saksi telah diperiksa, kasus proyek TPA Kuansing bergulir

PROYEK TPA di KUANSING - Plang Proyek TPA di Kuansing Yang Dimenangkan Oleh PT Tunas Teknik Sejati dari Hasil Lelang Ulang | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) telah memeriksa sedikitnya13 saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pemeriksaan itu guna mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait unsur-unsur yang mengarah pada tindakan pidana.
"Saksi yang kita periksa berjumlah 13 orang," ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hadi Purwanto, Kamis (04/10/18).
Hadi menyatakan, ke 13 orang saksi tersebut dari berbagai pihak diperiksa atas dugaan pemalsuan dokumen lelang TPA Kuansing. Saksi yang diperiksa di antaranya, pihak pelapor, panitia lelang serta rekanan. Namun Hadi belum bersedia membeberkan inisial para terperiksa.
"Belum bisa saya sebutkannya," katanya.
Dari keterangan tersebut, penyelidik akan menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak dalam perkara tersebut.
Selain memeriksa para saksi, Dir Reskrimum juga mengatakan, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait unsur-unsur yang mengarah pada tindakan pidana.
"Dokumen-dokumen terkait pemalsuan itu sudah kita kumpulkan. Ini akan mengarahkan ke tersangkanya," pungkas Hadi.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang diperiksa adalah RA, selaku Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing.
Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp15 miliar lebih dari nilai proyek Rp17 miliar.
Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.
Belakangan terungkap, bahwa PT NLI tidak pernah mengerjakan pembangunan TPA Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2015 silam.
Bahkan, Kepala Dinas PU Bojonegoro pun telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah ada pekerjaan pembangunan TPA Sukorejo itu.
Setelah adanya pernyataan tertulis dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bojonegoro Satito, beredar kabar bahwa kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kuansing dengan kontraktor pelaksana atas nama PT NLI telah diputus.
Tak hanya itu, pemutusan kontrak itu kabarnya juga sudah diikuti dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sanksi antara lain pencairan uang jaminan, pengembalian uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak, dan penerapan blakclist terhadap PT NLI.
Untuk diketahui, selain kasus pemalsuan, bergulir juga sorotan terhadap pengembalian dana proyek yang telah terlanjur dicairkan kepada PT NLI.
Belakangan, PT NLI diketahui menjaminkan proyek tersebut ke lembaga penjamin. Sehingga, pengembalian dana tersebut, disebut-sebut akan ditanggulangi oleh Badan Usaha Milik Negara.
Hingga kini, belum ada kabar apakah dana tersebut sudah dikembalikan.
Selain itu, LSM Gerhana Tunas Bangsa (GTB) juga telah melaporkan kasus Lelang Ulang proyek tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara lantaran diduga kuat sengaja melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
KONDISI TERKINI PROYEK TPA KUANSING - Tiga Unit Alat Berat Tampak Bekerja di Lokasi Proyek yang Harus diselesaikan Dalam Waktu Tidak Lama Lagi. Sesuai Kalender Kerja 133 Hari | Istimewa
"Laporan kita telah dianalisa dan dilimpahkan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi KemenPUPR," ungkap Ketua Umum LSM GTB, Riko Rivano SH, kepada Beritariau, Kamis malam. [red]

