Dugaan Korupsi di DPRD Rohil
Walau uang dikembalikan, Polda Riau: Penyelidikan tetap berjalan

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Isu pengembalian dana temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Satuan Kerja (Satker) Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil) bergulir pasca penyelidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Namun kepolisian menyatakan pengembalian itu tidak mempengaruhi penyelidikan yang masih tetap berjalan.
"Penyelidikan tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto, kepada wartawan, Rabu (26/09/19) sore.
Sejauh ini, Polda Riau telah memeriksa sebanyak 43 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan fiktif di DPRD Rohil.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif di Pekanbaru, Rabu siang menjelaskan, dari 43 saksi yang diperiksa sejak awal pekan ini, sebagian besar berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Mayoritas dari PPTK. Mereka staf-staf PNS yang merupakan penanggung jawab teknis kegiatan," katanya.
Sementara itu, dari seluruh saksi yang diperiksa tersebut dia memastikan penyidiknya belum ada memeriksa anggota dewan sebagai saksi. Pemeriksaan baru sebatas PPTK dan pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran.
Lebih jauh, Sunarto menambahkan, selain 38 terperiksa dari PPTK, 5 orang lainnya merupakan pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran periode 2017.
Dia merincikan dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial SA selaku pengguna anggaran periode Januari-Juni 2017, serta FR periode Juni-November 2017. Sementara itu turut diperiksa RJ, PS dan AS masing-masing selaku Bendahara Pengeluaran.
Informasi dirangkum, SA diduga adalah Syamsuri Achmad selaku Mantan Sekwan DPRD Rohil. Sedangkan FR adalah Firdaus selaku Pengguna Anggaran.
"38 saksi selaku PPTK 2017. Mereka staf-stafnya Sekretariat Dewan," katanya singkat.
Sunarto menjelaskan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Namun Sunarto tidak menjelaskan secara rinci temuan laporan BPK tersebut. "BPK lebih berwenang memberikan pernyataan," ujarnya.
Meski belum dijelaskan lebih lanjut, informasi yang dirangkum Beritariau, penyelidikan tersebut atas adanya temuan LHP BPK RI yang terbit pada Juni 2018 lalu, terhadap laporan sejumlah kegiatan di DPRD Rohil Tahun Anggaran 2017 yang diduga kuat tanpa didukung bukti pertanggungjawaban.
Atas temuan itu, dilaporkan, sejumlah anggota DPRD Rohil berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan diatas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.

Surat Pernyataan Dari Salah Seorang Anggota DPRD Rohil Terkait Temuan SPPD diduga Fiktif | Istimewa
Beritariau juga mendapatkan salinan dokumen yang memuat item-item temuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Rohil dari sumber terpercaya.
Syamsuri sendiri belum mau berkomentar atas langkah kepolisian dalam menindaklanjuti temuan yang ada di instansi yang pernah Ia pimpin tersebut. [roy]

