KPK Cekal Bupati Bengkalis Ke Luar Negeri

KPK Cekal Bupati Bengkalis Ke Luar Negeri

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah cegah-tangkal (cekal) terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Orang nomor satu di Bumi Terubuk itu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Upaya itu dilakukan penyidik antirasuah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam perkara itu, Amril Mukminin masih berstatus saksi untuk tersangka Muhammad Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis. Saat ini, Muhammad Nasir menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai.

Melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Pekanbaru, Jumat (21/9/2018), Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat cekal terhadap Amril Mukminin kepada pihak Imigrasi pada 13 September 2018 lalu.

"KPK telah mengirimkan surat pada Dirjen Imigrasi tertanggal 13 September 2018 untuk pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis selama 6 bulan ke depan," ujar Febri melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.

"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS (Muhammad Nasir,red) dalam kasus TPK (Tindak Pidana Korupsi,red) proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," sambungnya.

Diketahui, Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih ini, merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Total dana yang bersumber dari APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar digelontorkan untuk membangun proyek tersebut. Dalam rentang waktu itu, Amril diketahui masih menjabat anggota DPRD Bengkalis. 

Dalam proses penyidikan perkara yang turut menjerat Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) selaku rekanan proyek, Amril pernah juga pernah diperiksa.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, dan di sana ditemukan uang Rp1,9 miliar.

Diyakini, Amril masih akan menjalani proses pemeriksaan. "Pencegahan ke LN (luar negeri, red) dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya sedang berada di Indonesia," imbuh Febri.

Sebelumnya, Febri pernah memberi sinyal akan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Hal itu tergantung pengembangan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Dikatakannya, kini penyidik masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, perhitungan awal indikasi kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.

"Nanti jika audit BPK tersebut sudah selesai, maka proses lebih lanjut di penyidikan ini. Termasuk pengembangan pada pelaku lain, akan lebih memungkinkan dilakukan," kata beberapa waktu lalu.

Untuk melengkapi proses penyidikan, satu persatu saksi diperiksa. Seperti yang dilakukan penyidik dalam pemeriksaan saksi di Mako Brimob Polda Riau, Jalan Ahmad Dahlan Pekanbaru, Kamis (13/8) lalu.

Saat itu, KPK memeriksa dua orang. Satu di antaranya diketahui bernama Huri Agusfriandi. Saat ini dia menjabat sebagai Kabid Kelautan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis.

Informasinya, dalam proyek peningkatan jalan itu, Huri sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia juga menjabat sebagai Kabid Tata Ruang di Dinas PUPR Bengkalis, saat proyek itu berlangsung.

Sebelumnya, selain nama-nama saksi yang disebut di atas, ada beberapa anggota DPRD Bengkalis lainnya, yang turut diperiksa. Yakni, Suhendri Asnan, dan Kaderismanto. Mereka sama-sama kader PDIP.

Pada Selasa (5/6) lalu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan delapan orang saksi di Mako Brimob Polda Riau. Mereka semua adalah dari pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Salah satu yang diperiksa adalah Syarifuddin, Kabid Cipta Karya Dinas PU Bengkalis, pada masa itu.

KPK juga melakukan penggeledahan Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

KPK turut menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, tepatnya di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut. [ard]