Total 4 Tersangka dari 3 SPDP

Korupsi Pipa Tembilahan: 4 tersangka muncul, 1 Misterius

Korupsi Pipa Tembilahan: 4 tersangka muncul, 1 Misterius

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah menetapkan 2 (dua) tersangka perdana dalam korupsi proyek pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka.

Total tersangka ada 4 yang muncul dari 3 SPDP. Satu tersangka lainnya masih misterius. Pasalnya, Kejati menerima 3 (tiga) SPDP terkait kasus ini. Keempat tersangka muncul dari 2 berkas SPDP. Sedangkan 1 berkas SPDP terakhir, belum memuat nama tersangka.

Munculnya dua nama tersangka baru ini, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik‎ Polda Riau yang memuat nama lengkap keduanya.

"Ada dua orang nama tersangkanya dalam isi surat penetapan tersangka itu. Yakni inisial HA dan ST," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (02/10/218) siang.

ST merupakan konsultan pengawas, sedangkan HA selaku dari pihak swasta yang menyediakan pipa dalam proyek itu.

"Tahap selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejati Riau tengah menunggu berkas kedua tersangka baru ini," sambung Muspidauan.

Sebenarnya, katanya, ada 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang diterimanya dari Polda Riau, tanpa menuliskan nama tersangka didalamnya. Namun setelah proses ini berjalan, baru diberikan 2 nama lengkap orangnya.

"Untuk 1 orang tersangka lainnya yang bertanggung jawab didalamnya ini, masih misteri. Kita masih menunggu kabarnya dari pihak penyidik Polda Riau guna mengetahui sapa namanya," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Riau sudah pernah melimpahkan 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bulan Juni dan pertengahan Agustus 2018 lalu.

Dimana, dalam isi 3 SPDP baru yang diterima Kejati dari penyidik Polda Riau, tidak menuliskan secara gamblang sapa nama-nama orang tersangkanya, yang saat itu masih misteri.

Terhadap 2 tersangka yang lebih dulu ditetapkan statusnya, yakni, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.

Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih.

Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih. Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah.

Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada. Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.

Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. [red]