Kejati Riau Kantongi Nama Tersangka Korupsi Pipa Transmisi

Kejati Riau Kantongi Nama Tersangka Korupsi Pipa Transmisi

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan telah menerima surat penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.‎

Dalam surat yang dikirim oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau itu, menyebut nama 2 orang tersangka.‎

"Benar, ada 2 orang tersangka dalam surat itu," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH, Selasa (2/10/2018).

Ia mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial ST dan HA. ST dalam proyek tersebut selaku konsultan pengawas, dan HA selaku pihak swasta yang menyediakan pipa dalam proyek itu.

"Untuk selanjutnya, saat ini tim Pidsus tengah menunggu berkas kedua tersangka baru tersebut," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, 2 tersangka baru itu bernama Safrizal Taher dan Haris Anggara.‎

Terhadap 1 SPDP lagi, ditambahkan mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru ini mengatakan, hingga saat ini pihak Dit Reskrimsus Polda Riau belum memberitahukan nama tersangkanya.

"1 SPDP lagi masih belum ada nama tersangkanya," tambahnya.

Dugaan korupsi tersebut, ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Riau. Dimana sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan 2 orang tersangka.

Mereka adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Dalam berkoordinasi dengan Kejati Riau, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau menerima petunjuk yang menyatakan adanya orang lain yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

Atas dasar itu, Kejati Riau menerima 2 SPDP baru dari Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu. Namun, dalam SPDP baru itu, Penyidik Polda Riau tidak mencantumkan nama tersangka.

Selanjutnya, pada pertengahan bulan Agustus, Kejati kembali menerima 1 SPDP baru dari Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau. Lagi-lagi, dalam SPDP tersebut tidak menyebutkan nama tersangkanya.‎

‎Dalam proses penyidikan di Polda Riau, Penyidik meyakini keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.

Selain itu, dalam proses penyidikan itu juga, Penyidik pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi ini.

Dalam kontrak pada Rencana Anggaran Belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Dan lebih tragisnya lagi, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. 

Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800.‎ [Don]