Dugaan Penggelapan Sawit oleh Sari Antoni
Polda Riau akan periksa pihak Koperasi SB & PT Torganda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Hadi Purwanto | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memastikan penyidikan perkara dugaan penggelapan hasil panen kebun sawit milik warga Rohul yang diduga dilakukan oleh Sari Antoni, tetap berjalan.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengurus Koperasi Sejahtera Bersama dan Pihak Perusahaan Perkebunan PT Torganda pada Selasa, (09/10/18) pekan depan. Pemeriksaan tersebut menyusul 15 orang saksi yang telah lebih dahulu diperiksa.
"Kemarin kita sudah periksa sekitar 15 orang saksi dari pihak masyarakat. Dari hasil pemeriksaan seluruh saksi, justru tak mengetahui secara persis lokasi kebun sawit milik mereka sendiri," jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Hadi Purwanto, Kamis (04/10/18).
Lokasi lahan yang belum jelas itu lah, lanjut Hadi, yang membuat penyidikan sedikit tersendat. Keterangan 15 saksi saat ini, katanya, belum bisa melengkapi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Jadi kita mintai juga bukti kepemilikan dari masing-masing 15 orang saksi ini, tapi masih belum ada," sambung Hadi.
Oleh sebab itu, penyidik akan kembali memanggil pihak koperasi untuk mengetahui lokasi yang sudah dijadikan untuk perjanjian dengan pihak Sari Antoni.
"Kita juga mengharapkan kepada pengurus koperasi ini untuk bisa lebih menjelaskan pastinya terkait dengan posisi perkara yang saat ini dilakukan penyelidikan," harap Hadi.
Kemudian, selain pihak koperasi, penyidik juga akan memanggil Sari Antoni termasuk perusahaan yakni PT Torganda.
"Kita juga akan memeriksa pihak ketiga yang bekerjasama dengan Sari Antoni yaitu PT Torganda," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi sejak 2009. Dimana, Sari Antoni yang merupakan anggota DPRD Rohul sekaligus Ketua DPD I Golkar Rohul dipercaya oleh masyarakat melalui Koperasi Sejahtera Bersama sebagai pengelola hasil panen kebun sawit seluas 1.102 hektare di wilayah Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Belakangan diketahui, Sari Antoni justru kembali bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT Torganda.
Sebelumnya, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya atau SP3 oleh penyidik Polda Riau. Dalam Laporan Polisi No STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT Tanggal 10 Oktober 2016. Kasus ini telah berjalan sejak 2009 hingga 2018. [red]

