Tersangka Penipuan/Penggelapan

Massa: tangkap Anggota DPRD Rohul Sari Antoni!

Massa: tangkap Anggota DPRD Rohul Sari Antoni!

Massa Aksi Menuntut Polisi Melanjutkan Proses Hukum Terhadap Sari Antoni | Beritariau.com 2018

Beritariau.com, Pekanbaru - Sari Antoni, anggota DPRD Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau telah lama menjadi tersangka dalam kasus penipuan buah sawit hasil kerja sama dengan ratusan masyarakat. Namun, politisi partai Golkar itu tak kunjung ditangkap sehingga membuat warga berunjuk rasa.

Puluhan warga Rokan Hilir dan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau (MPRR) menggelar aksi demo itu di Mapolda Riau, Senin (27/08/18).

Mereka meminta agar polisi profesional dalam bekerja dan tidak memandang tersangka sebagai anggota legislatif.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Daniel Saragih menuntut kejelasan proses hukum tindak pidana penipuan dan penggelapan hasil panen sawit masyarakat Rohil.

Dalam kasus itu, Sari Antoni telah lama jadi tersangka namun belum ditangkap. Padahal, kasus itu bergulir sudah lama.

"Sejak 2009 lalu hingga saat ini kami dirugikan Sari Antoni. ‎Tapi dia belum ditangkap pihak kepolisian. Untuk itu aksi ini kita menuntut tangkap Sariantoni yang telah merugikan masyarakat," kata Daniel.

Dalam perkara ini sejak 2009-2018 dugaan penipuan yang dilakukan Sariantoni merugikan masyarakat hingga Rp298 miliar lebih. Dimana sepanjang rentang waktu tersebut masyarakat hanya beberapa kali mendapatkan hasil kebun milik mereka.

Dalam perjanjian antara masyarakat dengan Sari Antoni, hasil harus dibagi rata sesuai kesepakatan. Sebab, luas lahan kebun sawit yang hasil panennya tak diterima oleh masyarakat sekitar 1102 hektare. Warga juga protes adanya ikut campur PT Torganda milik almarhum DL Sitorus, salah satu orang terkaya di Sumatera.

"Kita menuntut Polda Riau mengusut tuntas perkara yang justru sempat dihentikan penyidikannya oleh tim penyidik Polda Riau," ucapnya.

Namun hakim memerintahkan agar polisi kembali melanjutkan kasus itu saat putusan praperadilan.

Hingga berita ini dibuat, sekitar 5 orang perwakilan dari massa aksi sedang mengadakan diskusi bersama pihak Polda Riau.

Setelah mendapat desakan dari massa, Direktorat Kriminal Umum Polda Riau langsung mencabut status SP3 (penghentian perkara) dugaan penipuan dan penggelapan buah kelapa sawit yang menjerat Sari Antoni.

Dengan demikian, polisi berjanji mengusut kembali kasus itu dan akan menangkap Sari Antoni. Hal itu dikatakan Azri Mahendra selaku Jenderal Lapangan Aksi demo.

Dia menjelaskan hasil diskusi bersama polisi sepakat mencabut SP3 kasus ini. Diskusi mereka lakukan setelah polisi mengajak perwakilan massa untuk masuk ke kantor Polda.

"Polda Riau sudah mencabut status SP3 kasus ini. Selanjutnya, kepolisian akan kembali mengumpulkan bukti-bukti serta hasil audit lainnya. Titik terang sudah ada namun kita kecewa, tidak berjumpa dengan Kapolda Riau (Brigjen Widodo Eko Prihastopo)," katanya.

Azri mengaku akan terus mengawal kasus yang menyeret nama Sari Antoni yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Rokan Hulu itu.

Hingga kini Sari Antoni masih melenggang bebas karena merasa kasusnya telah dihentikan kepolisian.

"Kita akan terus mengawal penanganan kasus ini. Bahkan jika kembali terhenti dengan status yang tak jelas, maka kita akan kembali demo dengan massa aksi yang lebih besar," ucap Azri.

Azri menyebutkan, penyelesaian kasus ini juga sebagai pekerjaan rumah bagi Kapolda Riau yang baru menjabat beberapa hari.

Dia ingin agar Brigjen Widodo mengetahui bahwa masih banyak masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan dan kesetaraan hukum.

Untuk diketahui kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi sejak 2009 hingga saat ini. Dimana dalam kasus ini diduga Sari Antoni melakukan penipuan dan penggelapan hasil panen sawit dengan lahan seluas 1102 hektare di wilayah Pujud, Rokan Hilir.

Kasus yang sempat di SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau ini sendiri, ditaksir merugikan masyarakat hingga Rp298 miliar lebih.

Sementara kasus ini telah dilaporkan kepihak kepolisian sejak 2016 lalu. Yakni LP nomor STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT/Tanggal 10 Oktober 2016. [red]