Polda Riau Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi TPA Kuansing

Polda Riau Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi TPA Kuansing

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak lima orang saksi guna menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Kabupaten Kuansing.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto di Pekanbaru, Rabu (8/8/2018) mengatakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut guna mendalami unsur pidana dalam pembangunan TPA senilai Rp17 miliar tersebut.

"5 Saksi kita interview. Tujuannya akan mengarah pidananya kasus ini. Dalam hal saksi ini, dari pihak yang melaporkan kasus ini ke Polda Riau," ujarnya

Dia menjelaskan sejauh ini penyidik masih belum menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut sehingga perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

Permasalah ini mencuat kepermukaan, setelah adanya laporan surat pengaduan oleh seseorang yang dilayangkan ke Kapolda Riau, Irjen Pol Nanang, tentang adanya pihak yang dirugikan, beberapa waktu.

Dalam surat pengaduan tersebut, tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan. Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk didalami.

Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah periksa seseorang inisial RA selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing, Senin (9/7/2018) lalu.

Dari hasil interograsi kemaren, penyidik masih membutuhkan keterangan lebih banyak lagi, selain dari satu orang yang dimintai keterangannya (RA,red).

Sebelumnya, Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan harga Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.

Belakangan PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah Sukorejo. [don]