Mabes Polri - Polda Riau tangkap Penyebar Ujaran Kebencian di Pekanbaru

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo Saat Berikan Keterangan Pers
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim gabungan Kepolisian Daerah Riau bersama dengan Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap seorang pelaku penyebar ujaran kebencian melalui media sosial di Kota Pekanbaru.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis (22/2/18) mengatakan tersngka berinisial Sy tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kota Pekanbaru.
Pria berusia 49 tahun itu dibekuk tim gabungan pada Rabu (21/2) kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya lima unit ponsel pintar serta bukti unggahan melalui akun media sosial Facebook tersangka yang telah dicetak.
"Tersangka menyebarkan konten muatan ujaran kebencian melalui 'Facebook' berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (Sara)," katanya.
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau usai diserahkan langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Dia sudah kami terima tadi malam, dan langsung kita tahan untuk kemudian dilanjutkan pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Guntur, hasil pemeriksaan, Sy kerap membuat konten-konten dalam bentuk gambar dan tulisan atau meme. Seluruh meme yang ia hasilkan tersebut kemudian diunggah dan disebar luaskan melalui akun facebook. Tersangka diketahui melakukan hal tersebut sejak Juli 2017 silam.
Mayoritas konten yang dia sebarkan menyudutkan dan menjelekkan salah satu etnis. Sehingga, lanjut Guntur, semua orang yang membaca unggahannya tersebut terpengaruh dan ikut menghujat melalui kolom komentar.
"Ada satu etnis yang disudutkan dan dijelekkan melalui gambar dan tulisan. Kemudian pembaca ikut menghujat. Intinya dia mempengaruhi pembaca dengan Sara," urainya.
Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Guntur merincikan, Sy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, tersangka turut dijerat dengan Pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHP. [don]

