Denda 2 Persen Jika Lewati Batas
Hore! Batas Akhir Pembayaran PBB Diperpanjang 1 Bulan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kabar baik bagi warga Pekanbaru, batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kota Pekanbaru diperpanjang hingga 28 November mendatang. Hal itu, untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah dari PBB.
Hingaa saat ini realisasi PAD kota Pekanbaru dari PBB sudah mencapai sekitar 65 persen atau sebesar Rp35 Milyar dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) sebesar Rp52 Milyar.
"Sudah 65 persen atau Rp35 Milyar dari target kita itu Rp52 Milyar," ungkap Sekretaris Dispenda Kota Pekanbaru, Yuliasman kepada wartawan, Senin (20/10/14).
Walau tahun 2014 tinggal beberapa bulan lagi, Dispenda optimis bisa mengejar target itu. "Kita akan terus bergerak untuk mengejar target yang dibebankan ke Dispenda," tambahnya.
Ditanya wartawan apakah para wajib pajak yang terlambat membayarkan PBB akan diberi sanksi, Yuliasman menegaskan wajib pajak akan diberi sanksi denda apabila hingga batas perpanjangan 28 November itu tak juga dibayarkan.
"Kita ada Perwakonya (Peraturan Walikota, red) tentang perpanjangan jadwal pembayaran pajak. Jika, setelah 28 November itu masih ada yang tak membayar, kita kenakan dendanya 2 persen perbulan," tukasnya. [mar]

